Ingin membuka bisnis swalayan atau minimarket? Bila iya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu [permalink]mengurus izin mini market di instansi terkait[/permalink]. Baca selengkapnya di artikel info bisnis ini hingga selesai.
Cara Mengurus Izin Mini Market
Cara mengurus izin swalayan atau mini market khususnya untuk wilayah Sleman, DI Yogyakarta lumayan mudah. Sebelum membahas tata cara mengurus izin swalayan, Anda harus tahu dulu dasar hukum dari perizinannya.
Landasan Hukum
Dasar hukum izin usaha pusat perbelanjaan di Sleman (untuk wilayah lain hampir sama yang berbeda hanya di peraturan daerahnya saja) yaitu :
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 / M Dag / Per / 12 / 2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2006 tentang kemitraan antara pasar modern dan toko modern dengan usaha kecil.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2010 tentang penataan lokasi toko modern dan pusat perbelanjaan.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2010 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang perizinan pusat.
Syarat Izin Swalayan
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin mini market ini yaitu sebagai berikut :
- Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
- Dokumen lingkungan.
- Fotokopi :
- KTP Pemohon.
- Surat Izin Gangguan.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Akta Pendirian perusahaan dan pengesahannya (Bagi yang berbadan Hukum).
- surat izin peruntukan penggunaan tanah atau surat keterangan tata bangunan lingkungan atau surat keterangan rencana kabupaten.
- surat IUUP atas bangunan pusat perbelanjaan tempat berdirinya toko modern non mini market yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan.
- Hasil analisa kondisi ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah bagi jenis kegiatan usaha selain mini market.
- Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah bagi jenis kegiatan usaha selain mini market atau toko kelontong.
- Ijin Gangguan (HO).
- KTP atau Paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan.
- Legalitas usaha dari instansi teknis NPWP.
- Proposal rencana kegiatan.
- Rencana kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah.
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan tidak berkeberatan waktu operasional 24 jam dari RT, RW dengan diketahui Dukuh (bagi mini market yang beroperasi 24 jam).
Baca juga : Cara Mengajukan Izin Pembuatan Obat Tradisional
Demikian info tentang cara mengurus izin mini market semoga bermanfaat.
Referensi : Dinas Perizinan Kabupaten Sleman