Ingin dan/atau sedang menjalankan usaha pembuatan obat tradisional? Bila iya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu mengajukan izin pembuatan obat tradisional di instansi terkait. Baca selengkapnya di artikel info bisnis ini hingga selesai.
Cara Mengajukan Izin Pembuatan Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang secara turun temurun telah orang gunakan untuk pengobatan. Dan ramuan ini dapat orang terapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ramuan ini berupa :
- bahan tumbuhan,
- bahan hewan,
- bahan mineral,
- sediaan sarian (galenik)
- campuran dari bahan tersebut.
Izin obat tradisional yang bisa Anda urus di Dinas Kesehatan pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota setempat untuk Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah usaha yang hanya dapat membuat obat tradisional dalam bentuk obat yang tidak dicerna atau obat luar seperti param, tapel, pilis, cairan luar, rajangan, bedak dingin dan sebagainya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengurus izin pembuatan obat tradisional khususnya obat luar adalah sebagai berikut :
- Fotokopi :
- surat izin gangguan (HO).
- KTP pemohon atau pemilik.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- bukti penguasaan tanah dan bangunan.
- identitas pemohon dan atau direksi atau pengurus.
- surat izin usaha perdagangan dalam hal bukan perseorangan.
- akta pendirian badan usaha perseorangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat tanda daftar perusahaan dalam hal ini bukan perseorangan.
- Susunan direksi atau pengurus dan komisaris atau badan pengawas dalam hal ini bukan perorangan.
- Pernyataan pemohon dan atau direksi atau pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang farmasi.
Baca juga : Cara Mengajukan Surat Izin Gangguan
Demikian info tentang Cara Mengajukan Izin Pembuatan Obat Tradisional semoga bermanfaat.
Add comment