Mengurus Surat Izin Gangguan

Cara Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)

Anda harus tahu dan penuhi segalah hal untuk mengurus surat izin gangguan di pemerintah setempat. Karena bagi Anda yang mau membuka usaha di suatu wilayah wajib memiliki surat izin gangguan (HO – Hinderordonnantie). Simak selengkapnya hanya di artikel ini.

Mengurus Surat Izin Gangguan

Definisi HO

Surat Izin Gangguan (HO) adalah surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu. Di mana lokasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Kecuali kegiatan / tempat usaha yang lokasinya sudah Pemerintah tunjuk, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Landasan Hukum

Dasar Hukum Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO), yaitu :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
  • Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Khusus landasan hukum untuk HO di Sleman yaitu :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
  • Keputusan Bupati Sleman No 15/Kep. KDH/A/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.

Mengurus Surat Izin Gangguan

Berikut ini persyaratan pembuatan Surat Izin Gangguan (HO) yang perlu Anda ketahui :

Untuk Usaha Baru

Berikut beberapa persyaratan pembuatan surat izin gangguan (HO), yaitu :

  1. SPPL, UKL / UPL atau AMDAL.
  2. Stopmap snelhelter warna kuning.
  3. Rekomendasi dari Instansi terkait untuk Usaha tertentu.
  4. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
  5. Surat :
  • Keterangan Domisili bagi WNA.
  • Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait.
  • Kuasa bermaterai cukup (terutama bagi Anda yang tak dapat mengurus HO sendiri).
  • Pernyataan Tak Keberatan dari pemilik tanah (jika tanah tempat usaha bukan milik sendiri).
  1. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup (kecuali bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil).
  2. Fotokopi :
  • KTP pemohon / pemilik kegiatan usaha.
  • Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB)*.
  • Tanda / Bukti kepemilikan tanah dan/atau surat kerelaan bagi tanah yang bukan milik sendiri.
  • Akta notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum, seperti PT, CV, Firma, Yayasan dll yang dianggap perlu.
  1. Syarat penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti :
  • Foto pergola tampak depan.
  • Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermaterai.
  • Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
  1. Persetujuan dari tetangga sekitar lokasi / tempat usaha dan diketahui pejabat setempat (seperti RT, RW, Lurah dan Camat).

Catatan mengurus surat izin gangguan

  • **bukti ini bisa berupa Sertifikat, Leter C / D / E, dan yang lainnya.
  • *Fotokopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan atau fungsi. Sedang bagi bangunan yang belum memiliki IMBB harus Anda lampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermaterai. Khususnya bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil dan Usaha Jasa Kontraktor.
Daftar Ulang

Kemudian untuk yang ingin melakukan Daftar Ulang Surat Izin Gangguan (HO) persyaratannya sebagai berikut :

  1. Dokumen lingkungan.
  2. Surat izin gangguan yang lama (SK dan tanda izin) dan asli.
  3. Fotokopi :
  • KTP pemohon / pemilik kegiatan usaha.
  • Akta notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  • Bukti kepemilikan tanah dan/atau surat kerelaan bagi tanah yang bukan milik sendiri.
Balik Nama

Persyaratan untuk balik nama Surat Izin Gangguan (HO) yaitu :

  1. Fotokopi :
  • KTP pemohon / pemilik kegiatan dan keterangan domisili bagi WNA.
  • Akta notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  1. Surat izin gangguan yang lama dan asli.
  2. Bukti balik nama / ganti nama.
Penggantian

Penggantian surat izin gangguan (HO) baru karena beberapa alasan, seperti rusak atau hilang :

  1. Fotokopi :
  • KTP pemohon atau pemilik kegiatan usaha.
  • Keterangan domisili bagi WNA.
  • surat izin gangguan.
  1. Laporan kepolisian bukti kehilangan surat izin gangguan.

Bagi yang membuka bisnis agency online seperti jasa tanam backlink profesional, Anda pun perlu mempersiapkan surat HO ini.

Demikian informasi seputar Cara Mengurus Surat Izin Gangguan (HO), semoga postingan ini membantu kalian. Tolong postingan info izin bisnis ini kalian bagikan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat.

Referensi :

  • Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
  • Dinas Perizinan Kota Yogyakarta

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.