Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Dan apa saja manfaat memiliki NIB? Bagaimana cara mengurus NIB? Lalu apakah ada jasa pengurusan NIB / Nomor Induk Berusaha? Simak artikel ini hingga selesai.
Contents
Definisi Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha (PU) resmi yang lembaga Online Single Submission (OSS) terbitkan. Bagi PU di Indonesia, memiliki NIB jadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai izin usaha dan fasilitas penting, misalnya pengajuan sertifikasi produk halal.
NIB juga berfungsi sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API)
- Hak akses kepabeanan
NIB terdiri dari 13 digit angka. Di mana angka ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur pengaman. Dan dengan memiliki NIB, maka PU secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan :
- ketenagakerjaan, dan
- sosial kesehatan.
Dasar hokum dari pengaturan dan regulasi OSS RBA di Indonesia adalah PP No. 5/2021. Di mana PP ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Keuntungan Memiliki NIB
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan sejumlah manfaat. Berikut beberapa manfaat memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) :
- Kemudahan :
- pengurusan izin usaha dan lainnya, serta
- pengajuan sertifikasi halal.
- Akses berbagai fasilitas usaha, seperti :
- fiskal, dan
- kepabeanan.
- Pendaftaran otomatis sebagai peserta BPJS :
- Kesehatan, dan
- Ketenagakerjaan
Langkah Mendapatkan Nomor Induk Berusaha
Berikut panduan cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha (PU) dengan mudah. Panduan di bawah untuk proses pengajuan sertifikasi halal.
a. Identifikasi Bentuk Usaha
Anda perlu memahami bentuk usaha Anda. Apakah :
- badan usaha dengan modal dalam negeri atau modal asing;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
- Usaha berbentuk perseorangan,
- atau yang lainnya.
Dengan mengetahui bentuk usaha maka akan membantu dalam menentukan jenis dokumen yang Anda butuhkan.
b. Persiapkan Dokumen Penting
Berikut beberapa dokumen yang Anda perlukan / persiapkan untuk pengajuan NIB :
- NIK penanggung jawab usaha.
- Bukti pendaftaran BPJamsostek atau BPJS Kesehatan (optional).
- Dokumen pengesahan badan usaha misalnya akta pendirian (bila usaha berbentuk badan hukum).
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA (bila memakai tenaga kerja asing).
c. Siapkan Data Usaha
Dan pastikan Anda sudah menyiapkan data berikut :
- NIK
- NPWP
- Nama usaha
- Lokasi usaha
- Bidang usaha
- Alamat usaha
- Nomor kontak usaha
- Rencana penanaman modal dan pemakaian tenaga kerja
- Informasi terkait fasilitas yang ingin diajukan, seperti fasilitas :
- fiskal,
- kepabeanan,
- atau fasilitas lainnya.
d. Membuat Akun di OSS
Setelah semua dokumen dan data siap, lakukan pendaftaran lewat portal resmi OSS. Ikuti langkah daftar NIB untuk sertifikasi produk halal berikut ini :
- buka portal atau situs OSS;
- klik “DAFTAR”;
Setelah klik daftar Anda perlu menyelesaikan 4 langkah berikut :
1. Skala Usaha
- pilih Skala Usaha >> pilih UMK;
- klik “Lanjut”.
2. Verifikasi Data
- Jenis Pelaku Usaha : Orang Perorang;
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Isi Nomor Ponsel / eMail (pilih salah satu saja);
- Klik “Verifikasi”;
- Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan OSS ke nomor ponsel atau email.
3. Kata Sandi
Buatlah kata sandi (password) sesuai kriteria berikut :
- minimal 8 karakter
- menggunakan huruf, angka, dan karakter special (!@#$%^&*_-)
Misalnya : Bogor2025!
Isi juga konfirmasi kata sandi. Setelah itu klik “Lanjut”.
d. Profil Pelaku Usaha
Isi data-data berikut ini :
- NIK (sudah terisi)
- Nama Pelaku Usaha
- Jenis Kelamin
- Tanggal Lahir
- Alamat (tanpa RT/RW)
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Desa / Kelurahan
Setelah Anda isi centang pernyataan “Saya setuju …..”. Setelah itu klik “Daftar”. Bila keluar notifikasi “Pendaftaran Akun Berhasil”, maka klik “Masuk”.
Lalu :
- Scroll ke bawah;
- lalu klik mulai;
- geser terus ke kanan sampai muncul halaman “selesai”;
- klik tombol “Selesai”
e. Proses Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun di situs OSS, maka saatnya Anda membuat atau mengajukan NIB. Caranya :
- Klik Menu Perizinan Berusaha >> Permohonan Baru.
- Akan muncul halaman Data Pelaku Usaha, dan biasanya sudah terisi (khusus NPWP bila tidak punya tidak perlu diisi).
- Scroll ke bawah, untuk kuesioner atau pertanyaan isi saja dengan “Tidak”.
- Klik “Simpan Data”.
- Klik “Tambah Bidang Usaha”.
- Klik “Pilih Bidang Usaha” : isi Jenis Kegiatan Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Kegiatan.
- Scroll ke bawah, lalu isi / input data yang diminta.
- Tambah Produk / Jasa : isi Jenis Produk / Jasa, Kapasitas, Satuan : buah; dan pertanyaan.
- Scroll ke bawah, lalu klik “Selesai” >> klik “Lanjut” >> klik “Lanjut”.
- Klik “Proses Perizinan Berusaha”.
- Checklist semua kolom yang ada >> klik “Lanjut”.
- Checklist pernyataan yang ada >> klik “Terbitkan Perizinan Berusaha” >> klik “Cetak NIB”.
- Selesai.
Untuk melihat NIB, langkahnya :
- klik Menu PROFILE >> PROFILE PELAKU USAHA
- copy NIB Anda
- bila mau Anda download klik tombol “DETAIL”
- lalu scroll hingga mentok bawah
- klik “UNDUH”
Jasa Pengurusan NIB
Anda bisa mengandalkan kami, jika tidak :
- ada waktu untuk mengurus NIB; atau
- mau ribet dalam mengurus NIB;
Anda tinggal siapkan data-data seperti :
- foto KTP (NIK, Nama, TTL alamat)
- nomor HP / email (bila tidak ada akan coba kami siapkan emailnya)
- data nama dan aktivitas usaha
Untuk biaya jasa pengurusan NIB ini adalah sebesar Rp 50.000. Namun untuk hari ini ada promo 50%, jadi Anda hanya perlu bayar sebesar Rp 25.000 saja. Dan GRATIS khusus pelaku usaha yang sertifikasi produk halalnya kami yang damping.
Catatan :
Selain jasa pengurusan NIB, kami juga melayani berbagai jasa lainnya, seperti :
- jasa marketing online, seperti jasa guest post terpercaya;
- jasa digital, seperti jasa install software computer;
- jasa pendampingan sertifikasi produk halal;
- dan lainnya.
Demikian info terkait jasa pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang murah dan cepat. Semoga bermanfaat dan mohon Anda share ke yang lain agar dapat manfaatnya juga.
Add comment