Lagi cari pekerjaan yang berkah? Atau mau punya profesi yang fleksibel, bermakna, dan berpotensi jadi sumber penghasilan? Dan mau punya income tambahan halal jutaan rupiah per bulan? Yuk jadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH / P3H).

Latar Belakang
Indonesia mempunyai lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK). Di mana 60%-nya adalah pelaku usaha (PU) sektor makanan dan minuman.
17 Oktober 2024 seluruh PU yang produknya terkait dengan makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal (SH). Dan SH ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dibutuhkan Pendamping bagi PU untuk mendaftarkan produknya supaya mendapatkan SH dari BPJPH. Dan saat ini BPJPH membutuhkan lebih dari 200 ribu PPPH yang professional untuk mengakomodasi sertifikasi produk halal.
Landasan Hukum
Terkait profesi atau pekerjaan P3H ini berlandaskan pada :
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- PP No. 39 Tahun 2021 (Pasal 139 dan 140) tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman pengajuan sertifikasi halal.
- PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 160 ayat (2) bagi pelaku UMK penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman mulai dari tanggal 17 Oktober 2019 – tanggal 17 Oktober 2026.
PPPH / P3H
Percepatan sertifikasi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong melalui fasilitasi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare). Di mana Self Declare memerlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di bawah lembaga P3H.
P3H adalah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku UMK supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur Self Declare. Baik sertifikasi Self Declare Mandiri maupun Self Declare gratis (SEHATI).
P3H bertugas / berperan dalam :
- berperan aktif dalam Sertifikasi Halal;
- mendampingi UMK dalam memenuhi persyaratan halal produk;
- mempercepat pengajuan sertifikasi halal UMK melalui Self Declare; dan
- menjamin kehalalan produk dari penyediaan bahan hingga penyajian melalui verifikasi dan validasi (verval) pernyataan kehalalan pelaku usaha (PU).
Verifikasi dan validasi meliputi :
- memeriksa dokumen,
- meminta komposisi bahan,
- memberikan dokumen PPH,
- meminta skema PPH, dan
- verifikasi lapangan.
Bila ada ketidaksesuaian, maka dilakukan koreksi. Namun jika semua sudah sesuai, P3H membuat rekomendasi yang diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jadi P3H akan membatu pelaku UMK mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi produk makanan dan minuman.
Ini merupakan peluang luar biasa untuk bergabung dan mendapatkan penghasilan tambahan yang fantastis sebagai P3H Profesional bagi :
- Guru,
- Ustaz,
- Dosen,
- Mahasiswa,
- Karyawan/ti,
- Staf Koperasi,
- Pelaku Usaha (PU),
- Penyuluh Agama Islam,
- Ibu Rumah Tangga (IRT),
- dan siapa saja yang ingin berprofesi sebagai P3H atau sedang cari lowongan kerja (loker).
Berapa besar penghasilan seorang P3H?
Komisi bagi P3H yang berhasil mengajukan SH hingga BPJPH menerbitkan SH yaitu Rp 150 ribu/SH. Ilustrasi :
Dalam sebulan Anda berhasil mendampingi pengajuan SH dan Komisi Halal BPJPH menyetujuinya sebanyak 20 SH. Maka Anda akan mendapatkan penghasilan sebesar : Rp 150. 000 x 20 SH = Rp 3.000.000.
Bagaimana bila Anda berhasil mendapat persetujuan bagi 50 SH atau 100 SH per bulannya? Penghasilan Anda bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta sebulan. Informasi selengkapnya bisa hubungi kami di 0895-3772-97046 (Soleh Agus Reg PPPH 2405000317).
Jadi Pendamping Proses Produk Halal di LP3H EWI
Berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu ketika mau jadi PPPH di BPJPH dan LPPPH EWI :
a. Alasan Jadi P3H EWI
Kenapa harus jadi P3H Lembaga P3H Edukasi Wakaf Indonesia (EWI)? Berikut beberapa alasannya :
- Pahalanya dahsyat!!
- Diberikan pelatihan gratis
- Disiapkan tools digital gratis
- Terdaftar dan dipercaya BPJPH
- Kerja part time income full time
- Bisa Anda jalankan paruh waktu
- Punya 18 pintu penghasilan halal
- Berkontribusi bantu UMK lolos sertifikasi halal
b. Syarat Jadi P3H EWI
Berikut beberapa syarat bila mau jadi PPPH EWI :
- Profesi bebas
- NPWP (opsional)
- Identitas KTP (upload)
- Ada email dan nomor HP
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Ijazah minimal SMA / Sederajat (upload)
- Rekening bank yang masih aktif a.n. Anda sendiri
- Laki-laki / perempuan (muslim) usia 17 – 60 tahun.
- Memiliki akses internet untuk akses video pelatihan
- Seleksi secara mandiri 100% full online via HP / PC
- Foto berlatar belakang (background) merah (upload)
- Perekrutan dan penempatan se-Indonesia (sesuai domisili/KTP)
- Belum pernah mengikuti Pelatihan PPPH di Lembaga PPPH yang lain
- Berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan seleksi / pelatihan hingga akhir
c. Cara Jadi PPPH EWI
Untuk pendaftaran (join profesi halal BPJPH) bisa ikuti tahapannya di bawah :
Tahap 1. Registrasi di PPPH.ID
Untuk langkah pertama klik link https://ppph.id/?ref=1sd6X. Lalu isi data yang situs tersebut perlukan.
Tahap 2. Daftar Diklat
Setelah selesai tahap 1 lanjutkan daftar diklat P3H di Sihalal dengan klik/kunjungi lembaga.halal.go.id. Untuk panduannya bisa lihat di video ini : https://youtu.be/ysMTbupI-IU
Tahap 3. Pelaksanaan Diklat
Kemudian setelah selesai mendaftar di sihalal dan status registrasinya berubah jadi Peserta Pelatihan, selanjutnya menyelesaikan diklat. Materi dan soal diklat bisa peserta akses dengan mengklik Akses LMS BPJPH.
Ikuti diklat P3H ini hingga selesai / lulus. Peserta pelatihan dinyatakan lulus ketika mendapatkan nilai secara keseluruhan sebesar 6,5. Setelah lulus peserta akan dapat sertifikat kelulusan dan ID P3H dari BPJPH.
Selanjutnya Anda sebagai P3H bisa langsung mendampingi pelaku usaha yang mau bikin sertifikat halal self declare. Tapi sebelumnya Anda perlu daftar ke SWAKARTA via https://solehagus.com/swa untuk download kartu peserta, kartu nama, dll.
Anda bisa lanjut ke profesi berikutnya yaitu Halal Advisor EWI. Atau Anda juga bisa lanjut ke profesi expert halal / spesialis halal seperti Penyelia Halal Reguler dan/atau Auditor Halal.
d. Manfaat PPPH EWI
Manfaat yang Anda dapat ketika jadi P3H EWI :
- Sertifikat Pelatihan.
- Wilayah kerja sesuai domisili tinggal.
- Menjadi bagian dari jaringan profesi di industri halal (LPPPH EWI).
- Mendapatkan pelatihan dan pembinaan dalam penerbitan Sertifikasi Halal (SH).
- Mendapatkan 18 insentif (syarat dan ketentuan berlaku serta sudah memiliki akun Swakarta atau sudah jadi Halal Advisor EWI).
Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Diklat Pendamping Proses Produk Halal Online Gratis bersama Lembaga PPPH EWI dan BPJPH. Untuk info selengkapnya terkait profesi halal BPJPH ini bisa langsung hubungi kami (Soleh Agus – P3H EWI).




Add comment