Pendamping Proses Produk Halal

Jadi Pendamping Proses Produk Halal Profesional

Lagi cari pekerjaan yang berkah? Atau mau punya profesi yang fleksibel, bermakna, dan berpotensi jadi sumber penghasilan? Dan mau punya income tambahan halal jutaan rupiah per bulan? Yuk jadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH / P3H).

Pendamping Proses Produk Halal

Latar Belakang

Indonesia mempunyai lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK). Di mana 60%-nya adalah pelaku usaha (PU) sektor makanan dan minuman.

17 Oktober 2024 seluruh PU yang produknya terkait dengan makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal (SH). Dan SH ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Dibutuhkan Pendamping bagi PU untuk mendaftarkan produknya supaya mendapatkan SH dari BPJPH. Dan saat ini BPJPH membutuhkan lebih dari 200 ribu PPPH yang professional untuk mengakomodasi sertifikasi produk halal.

Landasan Hukum

Terkait profesi atau pekerjaan P3H ini berlandaskan pada :

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  2. PP No. 39 Tahun 2021 (Pasal 139 dan 140) tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman pengajuan sertifikasi halal.
  3. PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 160 ayat (2) bagi pelaku UMK penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman mulai dari tanggal 17 Oktober 2019 – tanggal 17 Oktober 2026.

PPPH / P3H

Percepatan sertifikasi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong melalui fasilitasi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare). Di mana Self Declare memerlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di bawah lembaga P3H.

P3H adalah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku UMK supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur Self Declare. Baik sertifikasi Self Declare Mandiri maupun Self Declare gratis (SEHATI).

P3H bertugas / berperan dalam :

  • berperan aktif dalam Sertifikasi Halal;
  • mendampingi UMK dalam memenuhi persyaratan halal produk;
  • mempercepat pengajuan sertifikasi halal UMK melalui Self Declare; dan
  • menjamin kehalalan produk dari penyediaan bahan hingga penyajian melalui verifikasi dan validasi (verval) pernyataan kehalalan pelaku usaha (PU).

Verifikasi dan validasi meliputi :

  • memeriksa dokumen,
  • meminta komposisi bahan,
  • memberikan dokumen PPH,
  • meminta skema PPH, dan
  • verifikasi lapangan.

Bila ada ketidaksesuaian, maka dilakukan koreksi. Namun jika semua sudah sesuai, P3H membuat rekomendasi yang diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jadi P3H akan membatu pelaku UMK mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi produk makanan dan minuman.

Ini merupakan peluang luar biasa untuk bergabung dan mendapatkan penghasilan tambahan yang fantastis sebagai P3H Profesional bagi :

  • Guru,
  • Ustaz,
  • Dosen,
  • Mahasiswa,
  • Karyawan/ti,
  • Staf Koperasi,
  • Pelaku Usaha (PU),
  • Penyuluh Agama Islam,
  • Ibu Rumah Tangga (IRT),
  • dan siapa saja yang ingin berprofesi sebagai P3H atau sedang cari lowongan kerja (loker).

Berapa besar penghasilan seorang P3H?

Komisi bagi P3H yang berhasil mengajukan SH hingga BPJPH menerbitkan SH yaitu Rp 150 ribu/SH. Ilustrasi :

Dalam sebulan Anda berhasil mendampingi pengajuan SH dan Komisi Halal BPJPH menyetujuinya sebanyak 20 SH. Maka Anda akan mendapatkan penghasilan sebesar : Rp 150. 000 x 20 SH = Rp 3.000.000.

Bagaimana bila Anda berhasil mendapat persetujuan bagi 50 SH atau 100 SH per bulannya? Penghasilan Anda bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta sebulan. Informasi selengkapnya bisa hubungi kami di 0895-3772-97046 (Soleh Agus Reg PPPH 2405000317).

Jadi Pendamping Proses Produk Halal di LP3H EWI

Kenapa harus jadi P3H Lempaga P3H Edukasi Wakaf Indonesia (EWI)? Berikut beberapa alasannya :

  • Pahalanya dahsyat!!
  • Diberikan pelatihan gratis
  • Disiapkan tools digital gratis
  • Terdaftar dan dipercaya BPJPH
  • Kerja part time income full time
  • Bisa Anda jalankan paruh waktu
  • Punya 15 pintu penghasilan halal
  • Berkontribusi bantu UMK lolos sertifikasi halal

Syarat jadi P3H EWI :

  • Profesi bebas
  • NPWP (opsional)
  • Identitas KTP (upload)
  • Ada email dan nomor HP
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Ijazah minimal SMA / Sederajat (upload)
  • Rekening bank yang masih aktif a.n. Anda sendiri
  • Laki-laki / perempuan (muslim) usia 17 – 60 tahun.
  • Memiliki akses internet untuk akses video pelatihan
  • Seleksi secara mandiri 100% full online via HP / PC
  • Foto berlatar belakang (background) merah (upload)
  • Perekrutan dan penempatan se-Indonesia (sesuai domisili/KTP)
  • Belum pernah mengikuti Pelatihan PPPH di Lembaga PPPH yang lain
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan seleksi / pelatihan hingga akhir

Manfaat yang Anda dapat :

  • Sertifikat Pelatihan.
  • Wilayah kerja sesuai domisili.
  • Menjadi bagian dari jaringan profesi di industri halal (LPPPH EWI).
  • Mendapatkan pelatihan dan pembinaan dalam penerbitan Sertifikasi Halal (SH).
  • Mendapatkan 15 insentif (syarat dan ketentuan berlaku serta sudah memiliki akun Swakarta).

Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Diklat Pendamping Proses Produk Halal Online Gratis bersama Lembaga PPPH EWI dan BPJPH. Untuk pendaftaran bisa melalui link Referral PPPH paling lambat tanggal *16 April 2025*.

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.