Anda pelaku usaha yang mau mengajukan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri (self declare)? Dan apakah Anda sudah tahu mengenai sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri? Simak artikel pengajuan sertifikasi halal self declare bagi pelaku usaha ini hingga selesai.
Contents
Definisi Self Declare
Apa itu sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri? Sertifikasi halal self declare yaitu pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) oleh pelaku usaha (PU) itu sendiri.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri, pelaku usaha (PU) harus mengirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme ini. Lalu melengkapi data dan dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri.
Kriteria Self Declare
Berikut beberapa kriteria / syarat sertifikasi halal Self Declare :
- Pelaku usaha berskala mikro atau kecil (UMK).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
- Produk tidak berbahan utama daging hewan sembelihan.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta per tahun dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Usaha hanya memiliki omset satu tempat produksi atau tidak memiliki cabang.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat halal), kecuali bahan yang dikecualikan dalam positive list.
Jenis Produk Self Declare
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 22 tahun 2023, berikut produk untuk sertifikasi halal self declare :
a. Makanan
- Susu dan analoginya.
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak.
- Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet, dan sorbet.
- Buah-buahan dan sayur-sayuran dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
- Kembang gula / permen dan cokelat.
- Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari :
- biji serealia,
- akar dan umbi,
- kacang-kacangan dan
- empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
- Produk bakeri.
- Ikan dan produk perikanan, termasuk :
- moluska,
- krustase, dan
- ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
- Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan.
- Gula dan pemanis termasuk madu.
- Garam, rempah, sup, saus, salad, dan produk protein.
- Makanan ringan siap santap.
- Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.
b. Minuman
Minuman dengan pengolahan :
- sari buah dan sari sayuran;
- konsentrat sari buah dan sari sayur;
- minuman berbasis air;
- berperisa;
- kopi dan teh;
- minuman berbasis susu;
- minuman tradisional.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Self Declare
Bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri? Saat ini proses pengajuan sertifikat halal dengan pernyataan sendiri sangat mudah. Karena bisa pelaku usaha lakukan secara online melalui SIHALAL.
Dan bagi pelaku usaha yang berdomisili di Cibinong dan butuh pendampingan untuk mengajukan sertifikasi halal bisa menghubungi saya di 0895-3772-97046. Pendampingan ini sifatnya gratis dan/atau tanpa pungutan biaya sama sekali.
Selanjutnya, bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri harus bersedia melengkapi dokumen-dokumen melalui SIHALAL.
Beberapa dokumen tersebut di antaranya :
- Permohonan pendaftaran sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri (self declare).
- Akad / ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang pelaku usaha gunakan dalam proses produk halal.
- Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen :
- pembelian,
- penerimaan dan penyimpanan bahan yang pelaku usaha gunakan,
- alur proses produksi,
- pengemasan,
- penyimpanan produk jadi, dan
- distribusi.
- Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Penyelia halal wajib beragam islam.
- Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang pelaku usaha isi dengan lengkap.
- Foto produk dan outlet.
Semua dokumen persyaratan tersebut PU unggah melalui akun SIHALAL dengan pendampingan pendamping. Kemudian P3H melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Apabila sudah lengkap dan sesuai maka akan lanjut ke proses pengajuan fatwa ke komisi fatwa guna mendapat ketetapan kehalalan produk.
Lalu pihak komisi fatwa melalui BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Selanjutnya pemilik usaha bisa membuat stiker halal dan menempelkan pada produk yang pelaku usaha jual.
Ada dua jenis sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri (self declare), yaitu :
1. Sertifikasi Halal Gratis
Untuk memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal gratis (SEHATI) Anda bisa lihat di artikel kami dengan klik link.
2. Sertifikasi Halal Mandiri
Sekian info tentang pengajuan sertifikasi halal self declare bagi pelaku usaha, semoga artikel kali ini berguna untuk kalian. Tolong artikel sertifikasi halal Indonesia ini kalian sebarluaskan agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Add comment