Soleh Agus

Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare Bagi Pelaku Usaha

Apakah sertifikat halal atas produk makanan dan minuman merupakan suatu kewajiban bagi Pelaku Usaha (PU) mikro dan kecil? Jawabannya Wajib. Mau tahu jawaban selengkapnya simak artikel Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare (SHSD) bagi Pelaku UMK ini hingga selesai.

Dasar Hukum

Berikut ini beberapa dasar hukum untuk skema sertifikasi halal Self Declare :

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 4 dan 23.
  2. PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 98.
Definisi Self Declare

Apa itu sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri? Sertifikasi halal self declare yaitu pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) oleh pelaku usaha (PU) itu sendiri.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri, pelaku usaha (PU) harus mengirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme ini. Lalu melengkapi data dan dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri.

Kriteria Self Declare

Berikut beberapa kriteria / syarat untuk melakukan pengajuan sertifikasi halal Self Declare (SD) :

  1. Pelaku UMK.
  2. Jenis produk maksimal 10 varian.
  3. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  4. Usaha hanya memiliki omset 1 tempat produksi atau tidak memiliki cabang lebih dari 1.
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bila belum punya :
  1. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) per tahun dengan pembuktikan pernyataan mandiri dari PU, dengan kriteria :
  1. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  2. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat halal), kecuali bahan yang dikecualikan dalam positive list.

Jenis Produk Self Declare

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 22 tahun 2023, berikut produk untuk sertifikasi halal self declare :

a. Makanan

  1. Produk bakeri.
  2. Susu dan analoginya.
  3. Makanan ringan siap santap.
  4. Gula dan pemanis termasuk madu.
  5. Lemak, minyak, dan emulsi minyak.
  6. Kembang gula / permen dan cokelat.
  7. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan.
  8. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet, dan sorbet.
  9. Garam, rempah, sup, kecap, saus, salad, dan produk protein.
  10. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari :
  1. Ikan dan produk perikanan, termasuk :
  1. Buah-buahan dan sayur-sayuran dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
  2. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (kedai makanan dan kedai minuman).

b. Minuman

Minuman dengan pengolahan :

c. Warung Makan

Layanan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Sendiri

Ada dua layanan / jenis pengajuan sertifikasi halal self declare atau dengan pernyataan sendiri, yaitu :

1. Program SEHATI

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK? PP RI No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 103 ayat dan 104.

Untuk memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal gratis (SEHATI) Anda bisa lihat di artikel kami dengan klik link.

2. Sertifikasi Halal Self Declare Mandiri

Sertifikasi Halal SD Mandiri yaitu proses pengajuan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan PU yang PU biayai sendiri. SD Mandiri adalah salah satu program pemerintah yang bisa pelaku UMK manfaatkan bila kuota SEHATI sudah habis. Untuk biayanya yaitu Rp 230 ribu per sertifikat halal.

Program SD Mandiri menawarkan kabar baik bagi pelaku UMK yang lama menunggu kuota sertifikat halal gratis. Di mana kuota sertifikat gratis dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) baru dibuka pada bulan Maret – April tahun 2026.

Cara Melakukan Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare

Bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri? Saat ini proses pengajuan sertifikat halal dengan pernyataan sendiri sangat mudah. Karena bisa PU lakukan secara online melalui SIHALAL (ptsp.halal.go.id).

Dan bagi PU yang dan butuh pendampingan untuk mengajukan sertifikasi halal Self Declare bisa menghubungi saya di 0895-3772-97046. Khususnya PU yang berdomisili di Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Selanjutnya, bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan sendiri harus bersedia melengkapi dokumen-dokumen melalui SIHALAL. Beberapa dokumen tersebut di antaranya :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Daftar Nama Produk dan Bahan
  4. Foto Produk dengan kriteria tertentu
  5. Daftar Alur Pembuatan / Proses Produksi Produk

Semua dokumen persyaratan tersebut PU unggah melalui akun SIHALAL dengan pendampingan P3H. Kemudian P3H melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Apabila sudah lengkap dan sesuai maka akan lanjut ke proses pengajuan fatwa ke komisi fatwa guna mendapat ketetapan kehalalan produk. Kemudian pihak komisi fatwa melalui BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Lalu berapa lama sertifikat halal Self Declare bisa terbit? Waktu yang BPJPH butuhkan untuk menerbitkan sertifikat halal yaitu 7 – 14 hari kerja. Namun waktu tersebut bila dalam keadaan normal setelah pengajuan.

Selanjutnya PU bisa membuat stiker halal dan menempelkan pada produk yang mereka jual.

Sekian info tentang pengajuan sertifikasi halal self declare bagi pelaku usaha, semoga artikel kali ini berguna untuk kalian. Tolong artikel sertifikasi halal Indonesia ini kalian sebarluaskan agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Exit mobile version