Soleh Agus

Jadi Pendamping Proses Produk Halal Profesional

Lagi cari pekerjaan yang berkah? Atau mau punya profesi yang fleksibel, bermakna, dan berpotensi jadi sumber penghasilan? Dan mau punya income tambahan halal jutaan rupiah per bulan? Yuk jadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH / P3H).

Latar Belakang

Indonesia mempunyai lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK). Di mana 60%-nya adalah pelaku usaha (PU) sektor makanan dan minuman.

17 Oktober 2024 seluruh PU yang produknya terkait dengan makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal (SH). Dan SH ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Dibutuhkan Pendamping bagi PU untuk mendaftarkan produknya supaya mendapatkan SH dari BPJPH. Dan saat ini BPJPH membutuhkan lebih dari 200 ribu PPPH yang professional untuk mengakomodasi sertifikasi produk halal.

Landasan Hukum

Terkait profesi atau pekerjaan P3H ini berlandaskan pada :

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  2. PP No. 39 Tahun 2021 (Pasal 139 dan 140) tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman pengajuan sertifikasi halal.
  3. PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 160 ayat (2) bagi pelaku UMK penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman mulai dari tanggal 17 Oktober 2019 – tanggal 17 Oktober 2026.

PPPH / P3H

Percepatan sertifikasi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong melalui fasilitasi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare). Di mana Self Declare memerlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di bawah lembaga P3H.

P3H adalah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku UMK supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya melalui jalur Self Declare. Baik sertifikasi Self Declare Mandiri maupun Self Declare gratis (SEHATI).

P3H bertugas / berperan dalam :

Verifikasi dan validasi meliputi :

Bila ada ketidaksesuaian, maka dilakukan koreksi. Namun jika semua sudah sesuai, P3H membuat rekomendasi yang diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jadi P3H akan membatu pelaku UMK mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi produk makanan dan minuman.

Ini merupakan peluang luar biasa untuk bergabung dan mendapatkan penghasilan tambahan yang fantastis sebagai P3H Profesional bagi :

Berapa besar penghasilan seorang P3H?

Komisi bagi P3H yang berhasil mengajukan SH hingga BPJPH menerbitkan SH yaitu Rp 150 ribu/SH. Ilustrasi :

Dalam sebulan Anda berhasil mendampingi pengajuan SH dan Komisi Halal BPJPH menyetujuinya sebanyak 20 SH. Maka Anda akan mendapatkan penghasilan sebesar : Rp 150. 000 x 20 SH = Rp 3.000.000.

Bagaimana bila Anda berhasil mendapat persetujuan bagi 50 SH atau 100 SH per bulannya? Penghasilan Anda bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta sebulan. Informasi selengkapnya bisa hubungi kami di 0895-3772-97046 (Soleh Agus Reg PPPH 2405000317).

Jadi Pendamping Proses Produk Halal di LP3H EWI

Kenapa harus jadi P3H Lempaga P3H Edukasi Wakaf Indonesia (EWI)? Berikut beberapa alasannya :

Syarat jadi P3H EWI :

Manfaat yang Anda dapat :

Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Diklat Pendamping Proses Produk Halal Online Gratis bersama Lembaga PPPH EWI dan BPJPH. Untuk pendaftaran bisa melalui link Referral PPPH paling lambat tanggal *16 April 2025*.

Exit mobile version