Soleh Agus

Peluang Profesi Halal Advisor EWI Lebih dari Sekedar PPPH

Masih jadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH / P3H) dengan 1 jenis penghasilan? Tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan P3H Anda jadi Halal Advisor. Mau tahu selengkapnya? Simak artikel peluang profesi Halal Advisor EWI lebih dari sekedar PPPH (P3H) ini hingga selesai.

Halal Advisor

Berikut beberapa hal terkait profesi Halal Advisor EWI (Edukasi Wakaf Indonesia) :

Definisi Halal Advisor EWI

Apa itu Halal Advisor EWI? Halal advisor adalah PPPH EWI yang sudah melakukan upgrade pengetahuan dan ketrampilan PPPH serta bekerja secara produktif menggunakan platform digital SWAKARTA.id.

Tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan PPPH Anda jadi Halal Advisor® dengan memiliki Akun SWAKARTA.id. Selain itu Anda juga berpeluang punya 15 jenis penghasilan yang luar biasa.

Tugas Halal Advisor EWI

Berikut beberapa tugas dari Halal Advisor EWI :

Menjadi Halal Advisor EWI

Untuk menjadi Halal Advisor EWI ada beberapa kriteria dan proses yang perlu dijalani, yaitu :

  1. Memiliki ID PPPH dari BPJPH (bila belum punya Anda bisa daftar PPPH dengan klik https://ppph.id/)
  2. Buat akun SWAKARTA :
  1. Ikuti seleksi dan pelatihan Basic Training yang LPPPH EWI selenggarakan.
  2. Setelah lulus pelatihan, Anda akan menjadi Halal Advisor EWI. Ada dua kategori Halal Advisor EWI, yaitu :
  1. Dan sebagai Halal Advisor EWI Anda sudah bisa mendampingi pelaku usaha (PU) dalam proses sertifikasi halal Self Declare.

Sebagai Halal Advisor® EWI Anda dapat mengembangan profesi dan penghasilan tanpa batas dan meraih gelar pendamping yang bergengsi dan eksklusif. Profesi tersebut yaitu RHA® – Registered Halal Advisor®.

Sumber Penghasilan Profesi Halal Advisor EWI

Apa sih perbedaan PPPH dan Halal Advisor EWI? Kalau PPPH mendapatkan hanya 1 jenis penghasilan yaitu fee sertifikat halal dari PBJPH. Tapi bila sudah jadi halal advisor maka Anda akan mendapatkan 15 jenis penghasilan.

Apa saja 15 jenis / sumber penghasilan tersebut? Berikut penjelasan dari 15 sumber penghasilan bagi seorang profesi halal advisor EWI :

1. Fee Sertifikasi Halal

Fee yang BPJPH berikan atas setiap sertifikat halal (SH) Self Declare dari pelaku usaha (PU) yang terbit. Besaran fee per SH yaitu Rp 150 ribu. Dengan ketentuan biaya :

Ketentuan :

2. Fee Pembuatan NIB / KBLI

Sharing fee atas pembuatan NIB / KBLI melalui platform sertifikasihalal.id. Di mana setiap ada PU yang mengajukan pembuatan NIB / KBLI menggunakan plarform sertifikasihalal.id, maka dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 50.000.

Untuk pembagian feenya, yaitu :

Ketentuan :

3. Reward Kontes Rekrut PPPH

Penghargaan tunai bagi 3 PPPH EWI dengan jumlah perekrutan terbanyak dalam 1 bulan (periode kontes). Besaran reward bagi pemenang adalah :

Ketentuan :

4. Fee Referal Bebas Validasi

Sharing fee atas kontribusi upgrade akun SWAKARTA menjadi akun profesi Halal Advisor EWI bebas validasi. Besaran fee bebas validasi untuk setiap akun yang upgrade yaitu Rp 50.000.

Ketentuan :

5. Royalti Fee Bebas Validasi

Royalti pembinaan atas kontribusi upgrade akun SWAKARTA menjadi akun Halal Advisor bebas validasi. Besaran royaltinya adalah :

Ketentuan :

6. Fee Referal Asisten SEHATI

Sharing fee atas dari kontribusi layanan Asisten SEHATI EWI yang digunakan oleh PPPH yang direkrut langsung. Besaran feenya, yaitu :

Ketentuan :

7. Fee Sertifikasi Halal Reguler

SWAKARTA memberikan fee atas terbitnya Sertifikat Halal Reguler dari Referal PPPH EWI. Aturan fee Sertifikat Halal Reguler (SHR) adalah Rp 150.000 / SHR.

Ketentuan :

8. Royalti Sertifikasi Halal Reguler

Royalti pembinaan terbitnya SHR dari tim binaan yang ada digroupnya. Dihitung atas jumlah SHR terbit per bulan dari tim dalam group. Dengan besaran royalti :

9. Fee Rekrut Penyelia Halal

SWAKARTA memberikan fee atas perekrutan Penyelia Halal dari Referal PPPH EWI. Aturan fee rekrut penyelia halal yaitu Rp 200.000 per Penyelia Halal.

Ketentuan :

10. Royalti Rekrut Penyelia Halal

Pemberian royalti atas pembinaan yang dilakukan kepada PPPH dalam group yang melakukan perekrutan Penyelia Halal. Di mana royalti ini dihitung atas jumlah Penyelia Halal yang direkrut per 2 bulan dalam tim.

Dengan besaran royalti :

11. Reward Kontes Rekrut Penyelia Halal

Penghargaan tunai bagi 3 PPPH EWI dengan jumlah perekrut Penyelia Halal terbanyak dalam 2 bulan. Besaran rewardnya adalah :

Ketentuan :

12. Fee Rekrut Auditor Halal

SWAKARTA memberikan fee atas perekrutan Auditor Halal dari Referal PPPH EWI. Aturan fee rekrut Auditor Halal adalah Rp 400.000 / Auditor Halal.

Ketentuan :

13. Royalti Rekrut Auditor Halal

Royalti diberikan atas pembinaan yang dilakukan kepada PPPH dalam grup yang melakukan perekrutan Auditor Halal. Pemberian royalti dihitung atas jumlah Auditor Halal yang direkrut dalam tim.

Dengan besaran royalti :

14. Reward Kontes Rekrut Auditor Halal

Penghargaan tunai bagi 3 PPPH EWI dengan jumlah perekrutan Auditor Halal terbanyak dalam 3 bulan. Besaran rewardnya adalah :

Ketentuan :

15. Fee Keanggotaan SIHATI

SWAKARTA memberikan fee atas bergabungnya PPPH EWI menjadi anggota Asosiasi Halalpreneur Holistik Indonesia (SIHATI). PPPH EWI bisa melakukan upgrade keanggotaan SIHATI melalui dashboard SWAKARTA. Aturan fee kontribusi SIHATI yaitu Rp 100.000 / keanggotaan.

Catatan Profesi Halal Advisor EWI :

Baca juga : Profesi Pendamping Proses Produk Halal Profesional

Sekian info berkaitan dengan peluang profesi Halal Advisor EWI lebih dari sekedar PPPH (P3H), kami harap post ini bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Mohon post Sertifikasi Halal Indonesia (SHI) ini kalian viralkan biar semakin banyak yang memperoleh manfaat.

Exit mobile version