Soleh Agus

Cara Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)

Anda harus tahu dan penuhi segalah hal untuk mengurus surat izin gangguan di pemerintah setempat. Karena bagi Anda yang mau membuka usaha di suatu wilayah wajib memiliki surat izin gangguan (HO – Hinderordonnantie). Simak selengkapnya hanya di artikel ini.

Definisi HO

Surat Izin Gangguan (HO) adalah surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu. Di mana lokasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Kecuali kegiatan / tempat usaha yang lokasinya sudah Pemerintah tunjuk, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Landasan Hukum

Dasar Hukum Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO), yaitu :

Khusus landasan hukum untuk HO di Sleman yaitu :

Mengurus Surat Izin Gangguan

Berikut ini persyaratan pembuatan Surat Izin Gangguan (HO) yang perlu Anda ketahui :

Untuk Usaha Baru

Berikut beberapa persyaratan pembuatan surat izin gangguan (HO), yaitu :

  1. SPPL, UKL / UPL atau AMDAL.
  2. Stopmap snelhelter warna kuning.
  3. Rekomendasi dari Instansi terkait untuk Usaha tertentu.
  4. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
  5. Surat :
  1. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup (kecuali bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil).
  2. Fotokopi :
  1. Syarat penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti :
  1. Persetujuan dari tetangga sekitar lokasi / tempat usaha dan diketahui pejabat setempat (seperti RT, RW, Lurah dan Camat).

Catatan mengurus surat izin gangguan

Daftar Ulang

Kemudian untuk yang ingin melakukan Daftar Ulang Surat Izin Gangguan (HO) persyaratannya sebagai berikut :

  1. Dokumen lingkungan.
  2. Surat izin gangguan yang lama (SK dan tanda izin) dan asli.
  3. Fotokopi :
Balik Nama

Persyaratan untuk balik nama Surat Izin Gangguan (HO) yaitu :

  1. Fotokopi :
  1. Surat izin gangguan yang lama dan asli.
  2. Bukti balik nama / ganti nama.
Penggantian

Penggantian surat izin gangguan (HO) baru karena beberapa alasan, seperti rusak atau hilang :

  1. Fotokopi :
  1. Laporan kepolisian bukti kehilangan surat izin gangguan.

Bagi yang membuka bisnis agency online seperti jasa tanam backlink profesional, Anda pun perlu mempersiapkan surat HO ini.

Demikian informasi seputar Cara Mengurus Surat Izin Gangguan (HO), semoga postingan ini membantu kalian. Tolong postingan info izin bisnis ini kalian bagikan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat.

Referensi :

Exit mobile version