Pada kesempatan ini kami akan jelaskan tentang ketentuan hukum bisnis waralaba di Indonesia. Peraturan mengenai waralaba baru muncul pada tahun 1997, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 1997 tentang waralaba menyatakan:

Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan ha untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba
Dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa waralaba merupakan suatu perikatan atau perjanjian antara dua pihak. Sebagai perjanjian, pelaksanaan kegiatan dapat dipastikan akan mengacu semua ketentuan dalam hukum perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313), sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan ketentuan Pasal 1338.
Jadi jika pihak pemegang waralaba (franchisor) adalah pihak asing, sedangkan terwaralaba (franchisee) adalah warga negara Indonesia (WNI), maka perjanjiannya terikat pada PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
Sementara itu, sebelum mengadakan perjanjian dengan franchisee, franchisor wajib memberikan keterangan-keterangan menyangkut kegiatan usahanya. Baik itu tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), hak dan kewajiban masing-masing pihak, syarat-syarat yang harus dipenuhi franchisee, pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian (menurut Pasal 3 Ayat 1 PP No. 16 Tahun 1997).
Selanjutnya keterangan-keterangan ini beserta perjanjian waralabanya harus didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh si franchisee, maksimal 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba. Jika tidak dilakukan maka akan ada konsekuensinya yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Demikian informasi berkaitan dengan ketentuan hukum bisnis waralaba di Indonesia, kami harap postingan kali ini mencerahkan kalian. Kami berharap artikel ini diviralkan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.
Referensi: Bisnis dan Investasi