Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba di Indonesia

Mau tahu [permalink]ketentuan hukum bisnis waralaba (franchise)[/permalink] di Indonesia? Bila iya, Anda bisa lihat di artikel ini. Oleh karenanya simak info bisnis ini hingga selesai.

Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba

Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba

Peraturan mengenai waralaba baru muncul pada tahun 1997, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 1997 tentang waralaba menyatakan:

Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan :

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), atau
  • penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain.

Dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang pihak lain tersebut tetapkan. Dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Dari rumusan pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa waralaba merupakan suatu perikatan atau perjanjian antara dua pihak. Sebagai perjanjian, pelaksanaan kegiatan dapat kita pastikan akan mengacu semua ketentuan dalam hukum perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313). Sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan ketentuan Pasal 1338.

Jadi jika pihak pemegang waralaba (franchisor) adalah pihak asing, sedangkan terwaralaba (franchisee) adalah warga negara Indonesia (WNI), maka perjanjiannya terikat pada PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.

Sementara itu, sebelum mengadakan perjanjian dengan franchisee, franchisor wajib memberikan keterangan-keterangan menyangkut kegiatan usahanya. Menurut Pasal 3 Ayat 1 PP No. 16 Tahun 1997) baik itu tentang :

  • HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual),
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak,
  • syarat-syarat yang harus franchisee penuhi, pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian.

Selanjutnya keterangan-keterangan ini beserta perjanjian waralabanya harus si franchisee daftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Maksimal 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba. Jika tidak mereka lakukan maka akan ada konsekuensinya yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga : Investasi Awal bagi Pebisnis

Demikian informasi berkaitan dengan ketentuan hukum bisnis waralaba di Indonesia, kami harap postingan kali ini mencerahkan kalian. Kami berharap artikel info bisnis ini kalian viralkan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Affiliate Marketing Internet Entrepreneur Jualan Online SEO Situs Jualan Situs Klik Traffic Generation Website
Pola Hypnotic Closing
Pola Hypnotic Closing bagi Penjual Online Pemula
Strategi Viral Marketing
Strategi Viral Marketing untuk Mempromosikan Bisnis Online
Rekening Online Paypal
Rekening Online Paypal Alat Pembayaran Global

Hobi

Hewan Peliharaan Koleksi Liburan Olahraga Otofun Seni

Hunian

Bangunan Furniture Kebun dan Tanaman Rumah Tempat Tinggal

Menarik

Kecantikan Kesehatan Motivasi dan Inspirasi Parenting Tips Lainnya Tips Pendidikan

Rumah Tangga

Belanja Fashion Ide Kreatif Peralatan Perlengkapan Tips Rumahan
Meningkatkan Fungsi Otak
Meningkatkan Fungsi Otak secara Alami dengan Berpuasa
Mengurangi Lemak Tubuh
Mengurangi Lemak Tubuh secara Alami dengan Puasa
Manfaat Puasa bagi Manusia
Manfaat Puasa bagi Manusia yang Perlu Diketahui
Menurunkan Berat Badan
Menurunkan Berat Badan lewat Puasa
Vitamin C bagi Ibu Hamil
Pentingnya Vitamin C bagi Ibu Hamil dan Janin
Bahayanya Kotoran Lalat
Bahayanya Kotoran Lalat bagi Kesehatan Manusia
Bahaya Minum Kopi Saat Menyusui
Bahaya Minum Kopi Saat Menyusui
Pentingnya Air dan Oksigen
Pentingnya Air dan Oksigen Bagi Tubuh Manusia

Fauna

Fakta Hewan Hewan Fantastis Hewan Langka Hewan Legenda Hewan Paling Hewan Prasejarah

Sains

Alam Fakta Makanan Flora Manusia Semesta

Sosial

Bangunan Paling Fakta Negara Kehidupan Prasejarah Sejarah Seni Budaya Paling Tokoh

Teknologi

Gadget Komputer
Desa Wisata Kerajinan Kuliner Minat Khusus Seni Budaya Wisata Alam Wisata Religi Wisata Sejarah
Kampung Dinoyo
Kampung Dinoyo Bertumbuh Berkat Keteguhan Pengrajin
Pintu Gua Sigolo-Golo
Pintu Gua Sigolo-Golo bagai Hamparan Surga
Candi Arimbi Gerbang Keraton Majapahit
Candi Arimbi Gerbang Keraton Majapahit sebelah Selatan