Mau tahu [permalink]ketentuan hukum bisnis waralaba (franchise)[/permalink] di Indonesia? Bila iya, Anda bisa lihat di artikel ini. Oleh karenanya simak info bisnis ini hingga selesai.
Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba
Peraturan mengenai waralaba baru muncul pada tahun 1997, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 1997 tentang waralaba menyatakan:
Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan :
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), atau
- penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain.
Dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang pihak lain tersebut tetapkan. Dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Dari rumusan pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa waralaba merupakan suatu perikatan atau perjanjian antara dua pihak. Sebagai perjanjian, pelaksanaan kegiatan dapat kita pastikan akan mengacu semua ketentuan dalam hukum perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313). Sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan ketentuan Pasal 1338.
Jadi jika pihak pemegang waralaba (franchisor) adalah pihak asing, sedangkan terwaralaba (franchisee) adalah warga negara Indonesia (WNI), maka perjanjiannya terikat pada PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
Sementara itu, sebelum mengadakan perjanjian dengan franchisee, franchisor wajib memberikan keterangan-keterangan menyangkut kegiatan usahanya. Menurut Pasal 3 Ayat 1 PP No. 16 Tahun 1997) baik itu tentang :
- HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual),
- hak dan kewajiban masing-masing pihak,
- syarat-syarat yang harus franchisee penuhi, pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian.
Selanjutnya keterangan-keterangan ini beserta perjanjian waralabanya harus si franchisee daftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Maksimal 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba. Jika tidak mereka lakukan maka akan ada konsekuensinya yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca juga : Investasi Awal bagi Pebisnis
Demikian informasi berkaitan dengan ketentuan hukum bisnis waralaba di Indonesia, kami harap postingan kali ini mencerahkan kalian. Kami berharap artikel info bisnis ini kalian viralkan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.