Ingin dan/atau sedang menjalankan usaha pembuatan obat herbal? Bila iya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu [permalink]mengurus izin obat herbal di instansi terkait[/permalink]. Baca selengkapnya di artikel info bisnis ini hingga selesai.
Obat Herbal
Secara garis besar, sebelum mengajukan izin edar obat herbal, harus mempunyai izin usaha obat tradisional terlebih dahulu. Jika belum mempunyai maka yang bersangkutan bisa mengurusnya terlebih dahulu.
Obat tradisional terdiri atas beberapa jenis yaitu UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional), UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) dan IOT (Industri Obat Tradisional). UMOT adalah usaha obat tradisional yang hanya boleh membuat obat-obatan luar seperti param, tapel, pilis, cairan obat luar, ranjangan dan lain-lain.
Sementara UKOT terbagi menjadi dua yaitu :
- UKOT 1 : di mana usahanya membuat kapsul dan cairan obat dalam (COD).
- UKOT 2 : membuat obat tradisional berupa serbuk, pil, tapel, pilis, ranjangan, krim, balsem, salep, cairan obat luar (COL) dan param.
Cara Mengurus Izin Obat Herbal dari BPOM
UMOT bisa mengajukan izin ke dinas Kabupaten / Kota dimana pemohon membuat ramuan obat tradisional tersebut. Sedangkan untuk UKOT 1, 2 dan IOT, pengajuan izinnya harus ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah itu, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran izin edar melalui situs www.pom.go.id. Setelah pihak instansi setuju dan melalui beberapa tahapan, yang bersangkutan akan memperoleh izin edar. Dengan keterangan BPOM RI TR kemudian nomor izin edar.
Untuk hal tersebut, pemohon harus datang sendiri ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk berkonsultasi terkait pendaftaran izin edar obat tradisional. Selain itu, pihak BPOM menghimbau untuk mengurus perizinan tersebut tanpa melalui calo. Karena jika menggunakan jasa calo justru akan mempersulit pemohon sendiri.
Pihak BPOM juga membuka kanal layanan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat mengetahui atau berkonsultasi terkait izin edar obat tradisional. Untuk yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat datang langsung ke Kantor Balai Besar POM DI Yogyakarta, Jl. Tompeyan, Tegalrejo, telpon (0274) 552250, email: bpom_yogyakarta@pom.go.id, bbpomjg@yahoo.co.id.
Sedangkan untuk biaya pengurusan izin obat herbal ini sudah tertera dalam rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga : Panduan Mengurus Izin Mini Market
Demikian info tentang Cara Mengurus Izin Obat Herbal dari BPOM semoga bermanfaat.
Referensi : Wulandari, Pejabat Fungsional Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM DI Yogyakarta