Soleh Agus

Cara Mengurus Izin Mini Market

Ingin membuka bisnis swalayan atau minimarket? Bila iya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu mengurus izin mini market di instansi terkait. Baca selengkapnya di artikel info izin bisnis ini hingga selesai.

Cara Mengurus Izin Mini Market

Cara mengurus izin swalayan atau mini market khususnya untuk wilayah Sleman, DI Yogyakarta lumayan mudah. Sebelum membahas tata cara mengurus izin swalayan, Anda harus tahu dulu dasar hukum dari perizinannya.

Landasan Hukum

Dasar hukum izin usaha pusat perbelanjaan di Sleman (untuk wilayah lain hampir sama yang berbeda hanya di peraturan daerahnya saja) yaitu :

Syarat Izin Swalayan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin mini market ini yaitu sebagai berikut :

  1. Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Dokumen lingkungan.
  3. Fotokopi :
  1. Hasil analisa kondisi ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah bagi jenis kegiatan usaha selain mini market.
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah bagi jenis kegiatan usaha selain mini market atau toko kelontong.
  3. Ijin Gangguan (HO).
  4. KTP atau Paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan.
  5. Legalitas usaha dari instansi teknis NPWP.
  6. Proposal rencana kegiatan.
  7. Rencana kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah.
  8. Surat pernyataan sanggup melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  9. Surat pernyataan tidak berkeberatan waktu operasional 24 jam dari RT, RW dengan diketahui Dukuh (bagi mini market yang beroperasi 24 jam).

Baca juga : Cara Mengajukan Izin Pembuatan Obat Tradisional

Demikian info tentang cara mengurus izin mini market semoga bermanfaat.

Referensi : Dinas Perizinan Kabupaten Sleman

Exit mobile version