Anda mau memasang reklame toko di tempat strategis semisal jalan? Bila iya, Anda perlu meminta izin memasang reklame toko pada instansi terkait. Simak info bisnis ini bila mau tahu caranya
Izin Memasang Reklame Toko
Untuk memasang reklame baik itu di jalan maupun di tempat umum lainnya, Anda harus mengurus surat izin penyelenggaraan reklame agar tidak menyalahi peraturan. Pemohon dapat mendatangi kantor dinas perizinan dimana lokasi pemasangan papan reklame tersebut akan dipasang.
Jika Anda berada di wilayang Kota Yogyakarta, maka dasar hukum untuk izin penyelenggaraan reklame berdasarkan pada Peraturan Wali Kota No. 75 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Tahun Kotamadya Daerah II Yogyakarta No. 8 Tahun 1998 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Berikut persyaratan untuk permohonan baru izin penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha :
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto lokasi simulasi pemasangan reklame
- Gambar denah lokasi
- Gambar desain beserta ukurannya
- Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko
- Foto kopi Izin Gangguan (HO)
- Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
Sedangkan untuk perpanjangan ada beberapa syarat antara lain :
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto reklame
- Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi
- Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri
- Surat izin asli periode sebelumnya
Baca juga : Cara Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten
Demikian info tentang ijin memasang reklame toko semoga bermanfaat.
Referensi : Tribun Jogja
Add comment