Ingin membuka bisnis bidang elektronik dan furniture? Bila iya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu mengurus izin mendirikan usaha bidang elektronik dan furniture di instansi terkait. Baca selengkapnya di artikel info bisnis ini hingga selesai.
Mendirikan Usaha Bidang Elektronik dan Furniture
Persyaratan dan prosedur izin mendirikan usaha bidang elektronik dan furniture di kota yogya pada dasarnya sama dengan perizinan usaha bidang lainnya. Seperti pemohon harus mengurus Surat Izin Gangguan (Hinderordonnantie / HO) di Dinas Perizinan setempat.
Persyaratan Mengurus HO
Berikut ini persyaratan untuk mengurus Surat Izin Gangguan (HO) yaitu
- Fotokopi :
- KTP pemohon yang masih berlaku.
- bukti kepemilikan / sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
- akta pendirian / cabang perusaahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
- Fotokopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukkan / fungsi. Sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermaterai Rp 6 ribu (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil).
- Surat pernyataan persetujuan / tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri).
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
- Izin gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat).
- Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
- Foto pergola tampak depan;
- b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermaterai Rp 6 ribu;
- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
- Stopmap snelhelter warna kuning.
Mengurus SIUP
Setelah menguru Surat Izin Gangguan (HO), Anda segeralah untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus SIUP antara lain :
- Fotokopi :
- NPWP.
- Surat Izin Gangguan (HO).
- KTP / SIM pemilik / penanggung jawab / pemimpin perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan dari notaris yang telah instansi yang berwenang (khusus PT, CV, Firma dan Koperasi) sahkan.
- Mengisi formulir permohonan bermaterai.
- Pas foto pemilik / penanggungjawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar
- Peta lokasi perusahaan
Baca juga : Izin Memasang Reklame Toko
Demikianlah info tentang persyaratan dan prosedur izin mendirikan usaha bidang elektronik dan furniture khususnya di kota Yogya. Semoga bermanfaat bagi yang ingin mendirikan usaha khususnya di bidang elektronik dan furnitur serta usaha bidang lain pada umumnya.
Referensi : Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Add comment