Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ingin menjalankan usaha / bisnis? Bila iya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) di instansi terkait. Baca selengkapnya di artikel info bisnis ini hingga selesai.

Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Definisi SIUP

Cara untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) lumayan simpel dan murah. SIUP merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin ini pemerintah terkait berikan kepada :

  • koperasi,
  • perusahaan,
  • persekutuan, maupun
  • perusahaan perseorangan.

SIUP wajib Anda daftar ulang setiap tiga tahun sekali.

Jenis SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdiri dari 3 kategori yaitu :

1. SIUP Kecil

SIUP Kecil merupakan SIUP yang wajib perusahaan kecil miliki. Perusahaan kecil adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah

SIUP Menengah merupakan SIUP yang wajib perusahaan menengah miliki. Perusahaan menengah adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar

SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib perusahaan besar miliki. Perusahaan besar adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp 500 juta. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Persyaratan Mengurus SIUP

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mengurus SIUP yaitu sebagai berikut :

  1. Fotokopi :
  • NPWP;
  • Izin Gangguan (HO);
  • Fotokopi KTP / SIM pemilik / penanggung jawab / pemimpin peusahaan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris yang telah instansi yang berwenang sahkan (khusus PT, CV, Firma dan Koperasi).
  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai
  2. Pas Foto pemilik / penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
  3. Peta lokasi perusahaan
  4. Stofmap folio.

Perkiraan mengurus SIUP akan memakan waktu kurang lebih 5 hari.

Prosedur Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Untuk prosedur mendapatkan SIUP yaitu sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan SIUP yang telah tersedia dengan melampirkan persyaratan yang telah kami sebutkan di atas.
  2. Pengajuan permohonan SIUP Anda sampaikan kepada Bupati / Walikota cq Kepala Dinas P2KM Kabupaten / Kota Madya.
  3. Pengecekan lokasi perusaahaan. Untuk biaya pengurusan tergantung beberapa aspek antara lain :
  • luasan usaha,
  • terletak di kawasan mana, dan
  • izin yang Anda mohonkan termasuk izin gangguan jenis apa, apakah kecil, sedang ataupun besar.

Sebagai contoh untuk jenis usaha yang ada di wilayah Kota Yogyakarta, biaya pengurusan perizinan masih terjangkau. Biaya pengurusan surat izin di Kota Yogyakarta dipatok minimal Rp 25 ribu untuk mengganti biaya cek lapangan dan blangko-blangko administrasi lainnya.

Baca juga : Mendirikan Usaha Bidang Elektronik dan Furniture

Demikian info tentang cara untuk Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) semoga bermanfaat.

Referensi : Dinas Perizinan Kota Yogyakarta

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.