Mengurus Sertifikat Makanan Skala Rumah

Anda mau mengurus sertifikat makanan skala rumah? Bila iya, Anda bisa ikuti panduannya di bawah ini. Oleh karena itu simak artikel info bisnis ini hingga selesai.

Mengurus Sertifikat Makanan Skala Rumah

Mengurus Sertifikat Makanan Skala Rumahan

Untuk mengurus sertifikat makanan skala rumah, bisa mengajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kota setempat. Adapun namanya adalah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Langkah Mengurus SPP-IRT

Yang perlu pemohon baru lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pendaftaran secara administratif ke Dinas Kesehatan. Adapun yang bersangkutan wajib membawa beberapa syarat yaitu :
  • Selembar fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Pas foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak dua lembar atau lebih sesuai dengan jumlah jenis produk.
  • Fotokopi surat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) bagi pemilik ataupun penanggung jawab.
  • Sertifikat P-IRT asli yang akan Anda perpanjang atau surat kehilangan dari kepolisian jika sertifikat hilang atau surat keterangan rusak pemerintah setempat ketahui.
  • Rencana label / kemasan produk pangan per jenis produk.
  • Foto kopi hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air.
  • Berita acara hasil pemeriksaan sarana produksi oleh petugas setempat dengan hasil penilaian minimal level 2.
  1. Kemudian pihak terkait melakukan penyuluhan keamanan pangan (PKP), yang mereka lakukan secara kolektif. Di sana pihak terkait memberikan materi baku dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, serta mengadakan ujian teori. Adapun passing gradenya adalah 6,5 dan dianggap cakap dalam mengelola rumah tangga pangan. Untuk penyuluhan mereka lakukan secara rutin setiap dua bulan sekali.
  2. Setelahnya, pihak Dinkes akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi. Apakah materi yang telah Anda serap dan aplikasikan pada pengolahan makanan di tempat produksi atau tidak.
  3. Selanjutnya, akan ada pengecekan kualitas air oleh Puskesma setempat bekerjasama dengan UPT Laboratorium Dinas Kesehatan.
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

Jika telah melalui berbagai tahapan di atas dan mereka anggap tidak ada masalah, maka pemohon bisa mendapatkan :

  • sertifikasi penyuluhan keamanan pangan (PKP); dan
  • sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Adapun masa berlakunya adalah lima tahun, untuk satu jenis makanan.

Sertifikat pangan industri rumah tangga (SP-IRT) sendiri berguna untuk pangan yang mereka kemas dalam 1 wadah dan mereka beri label. Sementara itu untuk makanan yang Anda ecerkan atau tidak berkemasan seperti jajan pasar tidak berlaku.

Selain itu, makanan yang wajib mencantumkan sertifikat tersebut adalah mereka yang berkategori tahan hingga di atas tujuh hari.

Untuk biayanya, gratis, kecuali untuk laboratorium air. Itupun Anda lakukan melalui Puskesmas setempat yang akan mengambil sampel air untuk pengolahan makanan.

Biaya untuk laboratorium tersebut kurang lebih Rp 230 ribu. Selebihnya tidak ada biaya lagi, karena untuk survei lokasi dan sebagainya telah negara biayai.

Perlu Anda tambahkan, SP-IRT merupakan jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang ia beli mendapatkan perlakuan yang sesuai dan terjaga higienitasnya.

Baca juga : Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Demikian info tentang Mengurus Sertifikat Makanan Skala Rumahan semoga bermanfaat.

Referensi : Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.