Cara Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten

Anda punya produk atau yang lain untuk bisnis? Bila iya, Anda perlu mendaftarkan hak merek dan hak paten produk tersebut. Simak selengkapnya info bisnis ini hanya di artikel cara mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten.

Cara Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten

Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten

Cara mengurus pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten itu relatif mudah khususnya di Jogja. Hak Paten adalah hak eksklusif yang negara berikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang pemilik tersebut milikinya. Dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan dalam hal paten produk :

Membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk orang jual atau sewakan atau serahkan produk yang diberi paten. Termasuk dalam menggunakan proses produksi yang diberi paten.

Sedangkan untuk merek dagang orang gunakan pada barang yang seseorang atau beberapa orang perdagangkan secara bersama-sama. Atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Untuk mendaftarkan Hak Paten dan Hak Merek, Anda bisa mendatangi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat. Untuk Kantor Kemenkumham Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada di Jalan Gedong Kuning No. 146.

Kemenkumham selain mengurus Hak Paten dan Hak Merek juga mengurus Hak Cipta dan persyaratan permohonan pendaftaran Desain Industri.

Persyaratan Permohonan Hak Merek

Berikut ini persyaratan permohonan Hak Merek yaitu sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI / Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Fotokopi KTP yang Anda legalisir. Bagi pemohon yang yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia. Biasanya ia pilih pada alamat kuasa hukumnya.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah notaris sahkan apabila permohonan Anda ajukan atas nama badan hukum.
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan Anda ajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran Anda kuasakan.
  • Tanda pembayaran biaya permohonan.
  • 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, minimal 2×2 cm).
  • Surat pernyataan bahwa merek yang Anda mintakan pendaftaran adalah miliknya.
  1. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan Anda ajukan melalui kuasa.
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan Anda ajukan dengan hak prioritas.
  1. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Obat Herbal

Demikian info tentang cara mendaftarkan hak merek dan hak paten di jogja semoga bermanfaat. Apalagi yang mempunyai sesuatu yang ingin ia patenkan sehingga tidak orang lain tiru atau orang lain ambil.

Referensi : Kemenkumham DIY

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.