Soleh Agus

Cara Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten

Anda punya produk atau yang lain untuk bisnis? Bila iya, Anda perlu mendaftarkan hak merek dan hak paten produk tersebut. Simak selengkapnya info izin bisnis ini hanya di artikel cara mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten.

Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten

Cara mengurus pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten itu relatif mudah khususnya di Jogja. Hak Paten adalah hak eksklusif yang negara berikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang pemilik tersebut milikinya. Dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan dalam hal paten produk :

Membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk orang jual atau sewakan atau serahkan produk yang diberi paten. Termasuk dalam menggunakan proses produksi yang diberi paten.

Sedangkan untuk merek dagang orang gunakan pada barang yang seseorang atau beberapa orang perdagangkan secara bersama-sama. Atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Untuk mendaftarkan Hak Paten dan Hak Merek, Anda bisa mendatangi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat. Untuk Kantor Kemenkumham Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada di Jalan Gedong Kuning No. 146.

Kemenkumham selain mengurus Hak Paten dan Hak Merek juga mengurus Hak Cipta dan persyaratan permohonan pendaftaran Desain Industri.

Persyaratan Permohonan Hak Merek

Berikut ini persyaratan permohonan Hak Merek yaitu sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI / Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  1. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  1. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

Baca juga : Cara Mengurus Izin Obat Herbal

Demikian info tentang cara mendaftarkan hak merek dan hak paten di jogja semoga bermanfaat. Apalagi yang mempunyai sesuatu yang ingin ia patenkan sehingga tidak orang lain tiru atau orang lain ambil.

Referensi : Kemenkumham DIY

Exit mobile version