Perencanaan Dana Pensiun Anda

Perencanaan Dana Pensiun Anda di DPLK dan DPPK

Anda yang peduli dengan masa depan, mungkin pernah berpikir tentang :

  • Bagaimana akan hidup di masa pensiun?
  • Masih harus bekerja keras membanting tulang demi membiayai hidup, sebab tak punya dana pensiun?
  • Apakah akan seterusnya beristirahat dan menikmati hidup dengan biaya hidup diambil dari dana pensiun yang sudah Anda bangun?
  • Tetap melakukan aktivitas yang menyenangkan tanpa memikirkan imbal baliknya, sebab sudah punya dana pensiun yang cukup untuk hidup layak?

Dapatkan jawaban pertanyaan di atas dengan membaca artikel SmartFin tentang perencanaan dana pensiun Anda di DPLK dan DPPK ini hingga selesai.

Perencanaan Dana Pensiun Anda

Perbedaan DPLK dan DPPK

Bagi Anda yang sedang melakukan persiapan dan perencanaan dana pensiun, pasti pernah mendengar istilah DPLK dan DPPK. Lalu apa itu DPLK dan DPPK?

DPLK merupakan singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Sedangkan DPPK yaitu singkatan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Keduanya sama-sama merupakan lembaga keuangan dengan tujuan menyediakan dana pensiun bagi para pesertanya. Tapi, apakah perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasan seputar dana masa mendatang sebagai dana pension ini selengkapnya di bawah.

a. Definisi DPPK dan DPLK

Sebelum perencanaan dana pensiun, Anda harus lebih dulu definisinya. Definisi menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yaitu :

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK yaitu dana pensiun yang orang atau badan selaku pendiri yang mempekerjakan karyawan bentuk. Badan ini dibentuk untuk menyelenggarakan :

  • Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), atau
  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Program di atas orang / badan bentuk bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta. Dan juga yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK yakni dana pensiun yang bank atau perusahaan asuransi jiwa bentuk untuk menyelenggarakan PPIP yang diselenggarakan bagi perorangan.

Baik bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun yang sudah ada. Di mana dana pensiun tersebut pemberi kerja buat bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Artinya DPPK dapat mengelola keduanya baik itu PPMP ataupun PPIP. Sedangkan DPLK hanya bisa mengelola PPIP.

b. Pendiri Lembaga Dana Pensiun

Perbedaan lain terkait perencanaan dana pensiun DPLK dan DPPK adalah dari sisi pendiri lembaga dana pensiun. DPPK merupakan lembaga dana pensiun yang didirikan sendiri oleh perusahaan secara internal untuk para karyawannya.

Sedangkan DPLK yaitu lembaga bank atau asuransi jiwa yang menyelenggarakan program dana pensiun. Di mana program ini untuk karyawan di luar karyawan bank atau asuransi jiwa itu sendiri. Artinya DPLK bisa di ikuti oleh orang atau karyawan umum.

1) Kepesertaan PPIP

Apabila sudah menjadi peserta PPIP dari sebuah DPLK, maka yang harus Anda perhatikan adalah perkembangan dari dana pensiun.

Kinerja dana pensiun yang Anda lakukan akan DPLK berikan secara berkala. Evaluasilah dana Anda, apakah perkembangan sesuai target atau tidak.

Jangan sampai perkembangannya kurang dari target Anda. Sehingga nanti uang pensiun bulanan yang DPLK berikan pada Anda tak cukup untuk biaya hidup sehari-hari.

Biasanya DPLK memberikan opsi investasi seperti reksadana yaitu dijual dalam bentuk unit. Sehingga iuran dana pensiun Anda di program DPLK akan perusahaan konversi ke dalam satuan unit.

Pilihan investasi pun terbagi ke dalam 3 besaran kategori sesuai profil risiko masing-masing nasabah. 3 kategori investasi tersebut yaitu :

1. Konservatif

Bila tergolong dalam peserta yang konservatif, maka dana Anda akan lebih banyak pihak DPLK investasikan di instrumen pasar uang.

2. Moderat

Apabila profil risiko Anda cenderung moderat, maka akan ada kombinasi antara instrurnen pasar uang dan saham.

3. Agresif

Jika tergolong peserta agresif, maka sebagian besar dana Anda akan pihak DPLK tempatkan dalam saham.

2) Kepesertaan PPMP

Apabila sudah menjadi peserta PPMP dari DPPK perusahaan, maka Anda sudah dapat melakukan suatu perkiraan. Yaitu memperkirakan berapa jumlah pensiun bulanan yang akan Anda peroleh nantinya.

Dengan informasi ini, tentu Anda sudah dapat memprediksi. Yaitu apakah jumlah tersebut sudah cukup atau belum cukup sesuai dengan perkiraan kebutuhan dana pensiun Anda.

Apabila jumlahnya belum cukup, maka Anda bisa menambah perencanaan dana pensiun dengan melakukan investasi di instrumen lain yang Anda kuasai.

Atau tak ada salahnya juga buka rekening dana pensiun sebagai peserta mandiri di sebuah DPLK pilihan Anda. Hal ini akan berguna untuk menambal kekurangan dana pensiun Anda di DPPK.

Perencanaan Dana Pensiun

Di mana pun Anda melakukan perencanaan dana pensiun Anda, apakah di DPLK atau DPPK, ada satu kunci penting. Di mana kunci tersebut adalah Anda harus mengetahui terlebih dulu berapa jumlah kebutuhan dana pensiun di masa depan.

Dengan demikian, Anda akan lebih mudah dalam melakukan monitoring atas perkembangan dana pensiun sesuai asumsi-asumsi yang Anda yakini.

Baca juga : Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Demikian informasi mengenai perencanaan dana pensiun Anda di DPLK dan DPPK, kami harap artikel kali ini bermanfaat buat sahabat semua. Kami berharap postingan tips keuangan dana masa depan ini kalian bagikan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Referensi : Mohamad Taufiq Ismail, SE, MBA, RFC

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.