Syarat Ubah Fisik dan Warna Kendaraan

Syarat Ubah Fisik dan Warna Kendaraan yang Perlu Diketahui

Apakah Anda tahu apa saja syarat ubah fisik dan warna kendaraan (motor dan mobil)? Bila mau tahu simak artikel tips otofun ini hingga selesai.

Syarat Ubah Fisik dan Warna Kendaraan

Syarat Ubah dan Fisik Warna Kendaraan

Prosedur mengubah bentuk fisik kendaraan bermotor (ranmor) sudah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 atur. Peraturan ini tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa syarat yang peraturan tersebut sebutkan untuk perubahan fisik kendaraan bermotor. Sesuai Pasal 53 Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor, meliputi :

  • mengisi formulir permohonan, dan
  • melampirkan tanda bukti identitas.

Sebagaimana termaksud dalam pasal 44 huruf b yaitu melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Perorangan

Untuk perorangan, terdiri atas :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
  • surat kuasa bermaterai cukup bagi yang orang lain wakilkan.

b. Badan Hukum

Untuk badan hukum terdiri atas :

  1. surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan tertandatangani oleh pimpinan, serta
  2. stempel cap badan hukum yang bersangkutan yaitu :
  • fotokopi KTP penerima kuasa,
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terlegalisasi, dan
  • surat keterangan domisili dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jangan lupa sertakan :

  • BPKB;
  • STNK;
  • PIB untuk penggantian mesin baru dari impor;
  • faktur pembelian untuk penggantian mesin baru produksi dalam negeri;
  • sertifikat Uji Tipe dan SRUT dan/atau hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor; serta
  • surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk perubahan data BPKB untuk perubahan warna syarat umumnya meliputi :

  1. pengisian formulir permohonan dengan melampirkan :
  • tanda bukti identitas,
  • BPKB,
  • STNK,
  • surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan bermotor, serta
  1. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Baca juga : Cara Merawat Sumber Listrik Kendaraan

Demikian info tentang syarat ubah fisik dan warna kendaraan semoga bermanfaat.

Referensi : Ditlantas Polda DIY

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.