Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the broken-link-checker domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/selarask/solehagus.com/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain mythemeshop dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/selarask/solehagus.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Syarat Ubah Fisik dan Warna Kendaraan 2021
Soleh Agus

Syarat Ubah Fisik dan Warna Kendaraan

Di artikel ini kami akan bahas terkait dengan [permalink]syarat ubah fisik dan warna kendaraan[/permalink]. Prosedur mengubah bentuk fisik kendaraan bermotor (ranmor) sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut beberapa syarat yang disebutkan untuk perubahan fisik kendaraan bermotor.

Syarat ubah fisik dan warna kendaraan

Sesuai Pasal 53 Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor meliputi : mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b yaitu melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut :

Jangan lupa sertakan BPKB, STNK, surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor, PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri dan sertifikat Uji Tipe dan SRUT atau dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk perubahan data BPKB untuk perubahan warna syarat umumnya meliputi

  1. pengisian formulir permohonan dengan melampirkan
  1. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Demikian info mengenai syarat ubah fisik dan warna kendaraan, kami harap artikel ini berguna untuk kalian. Tolong postingan ini diviralkan agar semakin banyak yang mendapat manfaat.

Referensi :

Exit mobile version