Di artikel ini kami akan bahas terkait dengan [permalink]syarat ubah fisik dan warna kendaraan[/permalink]. Prosedur mengubah bentuk fisik kendaraan bermotor (ranmor) sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut beberapa syarat yang disebutkan untuk perubahan fisik kendaraan bermotor.
Syarat ubah fisik dan warna kendaraan
Sesuai Pasal 53 Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor meliputi : mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b yaitu melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut :
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- untuk badan hukum terdiri atas surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa, surat keterangan domisili dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi
Jangan lupa sertakan BPKB, STNK, surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor, PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri dan sertifikat Uji Tipe dan SRUT atau dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk perubahan data BPKB untuk perubahan warna syarat umumnya meliputi
- pengisian formulir permohonan dengan melampirkan
- tanda bukti identitas,
- BPKB,
- STNK,
- surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan bermotor
- hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Demikian info mengenai syarat ubah fisik dan warna kendaraan, kami harap artikel ini berguna untuk kalian. Tolong postingan ini diviralkan agar semakin banyak yang mendapat manfaat.
Referensi :
- Ditlantas Polda DI Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur