Soleh Agus

Syarat Ubah Fisik dan Warna Kendaraan yang Perlu Diketahui

Apakah Anda tahu apa saja syarat ubah fisik dan warna kendaraan (motor dan mobil)? Bila mau tahu simak artikel tips otofun ini hingga selesai.

Syarat Ubah dan Fisik Warna Kendaraan

Prosedur mengubah bentuk fisik kendaraan bermotor (ranmor) sudah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 atur. Peraturan ini tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa syarat yang peraturan tersebut sebutkan untuk perubahan fisik kendaraan bermotor. Sesuai Pasal 53 Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan / atau bentuk kendaraan bermotor, meliputi :

Sebagaimana termaksud dalam pasal 44 huruf b yaitu melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Perorangan

Untuk perorangan, terdiri atas :

b. Badan Hukum

Untuk badan hukum terdiri atas :

  1. surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan tertandatangani oleh pimpinan, serta
  2. stempel cap badan hukum yang bersangkutan yaitu :

Jangan lupa sertakan :

Sedangkan untuk perubahan data BPKB untuk perubahan warna syarat umumnya meliputi :

  1. pengisian formulir permohonan dengan melampirkan :
  1. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Baca juga : Cara Merawat Sumber Listrik Kendaraan

Demikian info tentang syarat ubah fisik dan warna kendaraan semoga bermanfaat.

Referensi : Ditlantas Polda DIY

Exit mobile version