Sertifikasi Produk Halal

Sertifikasi Produk Halal bagi Pelaku Usaha Indonesia

Anda (pelaku usaha) yang mau mengajukan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)? Bila iya, Anda perlu tahu berbagai hal terkait sertifikasi produk halal bagi Pelaku Usaha (PU) Indonesia. Simak artikel ini hingga selesai.

Sertifikasi Produk Halal

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Berikut beberapa dasar hukum wajib Sertifikasi Produk Halal :

  1. Keputusan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2023.
  2. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 33 Tahun 2014.
  5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal → Pasal 139, 140, 149.
  6. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro → Pasal 2, 19, dan 24.
  7. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama.
Sertifikasi Halal untuk Produk

Seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4.

Dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah tanggung jawab pemerintah. Untuk pelaksanaan penyelenggaraan JPH dilakukan oleh BPJPH. BPJPH berkedudukan di bawah Kementrian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Dan dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH BPJPH bermitra dengan berbagai lembaga terkait seperti LPH dan LPPPH. Kemitraan inilah yang memunculkan profesi terkait halal seperti Penyelia Halal dan Auditor Halal.

Hasil dari proses sertifikasi produk halal adalah sertifikat halal (SH). Lalu apa itu sertifikat halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang BPJPH keluarkan. Pengeluaran sertifikat halal oleh BPJPH ini berdasarkan fatwa halal tertulis yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan.

Manfaat Sertifikat Halal

Kenapa produk harus bersertifikat halal? Sertifikat produk halal ini sangat penting. Karena selain pemerintah (melalui BPJPH) wajibkan, memiliki sertifikat produk halal juga memberikan berbagai keuntungan bagi para pelaku usaha (PU) dan konsumen.

Berikut beberapa manfaat dan keuntungan sertifikat halal :

a. Bagi Pelaku Usaha

Apa saja manfaat sertifikat halal untuk Pelaku Usaha (PU)? Berikut beberapa di antaranya :

1. Kepastian Kehalalan Produk

Sertifikasi produk halal memastikan :

  • bahan yang PU gunakan halal;
  • proses produksi sesuai standar halal; dan
  • tempat dan peralatan produksi tidak terkontaminasi bahan non-halal.

Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat akan terjamin dalam mengonsumsi atau menggunakan produk. Sehingga mereka akan terhindar dari keragu-raguan.

Dan sertifikat halal ini juga bisa jadi bukti legal bahwa suatu produk dan/atau jasa sudah sesuai dengan standar dan syariat Islam. Mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya.

2. Kredibilitas Produsen

Sertifikat / label halal pada produk bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan. Dengan adanya sertifikat halal pada outlet dan label halal pada kemasan produk akan menambah rasa percaya dan kenyamanan pelanggan dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.

Dengan memiliki sertifikat / label halal bisa meningkatkan :

  • omset penjualan
  • loyalitas konsumen
  • kenyamanan konsumen
  • citra merek (brand value)
  • kepercayaan publik / pelanggan / konsumen

83% masyarakat Indonesia memilih label halal pada kemasan produk menjadi pertimbangan utama dalam memilih suatu produk.

3. Nilai Tambah Produk

Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah secara ekonomi :

  • produk berstandar
  • produk semakin berdaya saing
  • lebih mudah konsumen terima

Halal sebagai sebuah brand yang memiliki nilai kualitas tinggi, karena terjaminnya proses produksi. Dengan adanya sertifikat halal maka akan memiliki dan meningkatkan nilai tambah pada sebuah produk. Sehingga produk PU akan lebih unggul dari produk kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.

4. Perluasan Potensi / Akses Pasar

Dengan memiliki sertifikat halal akan membuat tenang PU dalam memasarkan produknya lebih luas lagi. PU tidak lagi merasa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.

Dan sertifikasi halal juga membuka peluang pasar domestik dan nasional serta pasar global / ekspor. Dan sertifikat halal juga wajib untuk ekspor ke negara mayoritas muslim. Sehingga jejaring distribusi dari produk PU yang bersertifikat halal akan semakin luas.

5. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Sertifikasi halal adalah wujud komitmen dan tanggung jawab PU terhadap kualitas dan keamanan produk. Sekaligus kepatuhan terhadap regulasi atau kewajiban hukum sehingga dapat pengakuan kehalalan secara humum. Ini PU lakukan juga untuk menghindari sanksi administrasi sesuai UU No. 33 Tahun 2014.

b. Bagi Konsumen

Sebagai wujud transparansi informasi penggunaan bahan dan proses produksi. Sehingga sertifikasi produk halal bisa melindungi hak konsumen atas produk yang aman, jelas, dan terpercaya.

Baik itu produk :

  • obat
  • kosmetik
  • makanan
  • minuman
  • barang gunaan yang kita gunakan sehari-hari

Dengan memiliki sertifikat halal maka akan memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Ini bisa memberikan ketenangan batin bagi konsumen.

Dan juga akan memudahkan konsumen dalam membuat keputusan untuk memilih produk dan/atau jasa yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

c. Bagi Pemerintah

Dengan mendaftarkan sertifikat halal untuk produk maka PU sudah membantu pekerjaan pemerintah dan organisasi keagamaan. Khususnya dalam hal untuk mengawasi serta menjamin produk dan/atau jasa yang PU pasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.

Jenis Layanan Sertifikasi Produk Halal

Ada dua jenis layanan sertifikasi halal di BPJPH untuk pelaku usaha (PU), yaitu :

1. Jalur Reguler

Sertifikasi halal jalur atau skema reguler BPJPH sediakan bagi PU dengan produk yang masih perlu adanya pengujian / pemeriksaan kehalalannya. Dalam skema pengajuan sertifikat halal reguler, perlu adanya keterlibatan beberapa pihak. Di antaranya penyelia halal dan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Berikut beberapa barang dan jasa yang wajib menggunakan skema sertifikasi halal reguler :

Barang

  • Produk Obat
  • Produk Biologi
  • Barang Gunaan
  • Produk Kimiawi
  • Produk Kosmetik
  • Produk Makanan
  • Produk Minuman
  • Produk Rekayasa Genetik

Jasa

  • Jasa Penyajian
  • Jasa Penjualan
  • Jasa Pengolahan
  • Jasa Pengemasan
  • Jasa Penyimpanan
  • Jasa Penyembelihan
  • Jasa Pendistribusian

2. Jalur Self Declare

Self Declare merupakan skema sertifikasi halal dengan pernyataan PU. Layanan sertifikasi halal skema Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria, seperti :

  • tidak berisiko,
  • menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta
  • produk PU produksi lewat proses produksi yang sederhana dan pasti kehalalannya.

Berbagai produk yang bisa menggunakan skema Self Declare :

Produk Makanan

  • Roti dan Bakeri
  • Es untuk Dimakan
  • Tepung dan Sereal
  • Permen dan Cokelat
  • Susu dan Analognya
  • Telur dan Olahannya
  • Olahan Buah dan Sayur
  • Gula, Madu, dan Pemanis
  • Ikan dan Olahan Perikanan
  • Makanan Ringan Siap Santap
  • Garam, Rempah, Saus, dan Kecap
  • Kedai Makanan dan Kedai Minuman
  • Lemak, Minyak, dan Emulsi Minyak

Produk Minuman

  • Susu dan Campuran Susu
  • Produk Jus Buah dan Sayur
  • Konsentrat Buah dan Sayur
  • Kopi, Teh, dan Sari Kacang
  • Minuman Tradisional dan Jamu
  • Aneka Minuman Ringan Non Soda

Ada dua jenis layanan skema prosedur pengajuan sertifikat halal Self Declare yaitu :

  • Self Declare Mandiri
  • Self Declare SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)

SEHATI adalah program subsidi 100% atas biaya pengurusan sertifikat halal yang pemerintah berikan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil. Di mana Pelaku UMK ini memproduksi makanan dan minuman olahan dengan proses sederhana dan rendah risiko.

Proses verifikasi dan validasi (verval) lapangan atas kehalalan produk pada skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Di mana P3H tersebut tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Untuk langkah-langkah yang harus PU tempuh dalam mengajukan sertifikat halal skema self declare sedikit berbeda dengan skema reguler. Anda bisa hubungi kami untuk alur / prosedur pengajuan permohonan sertifikat produk halal di 0895-3772-97046.

Sertifikasi produk halal bukan hambatan apalagi beban, tapi bagian dari investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas produk dan pengembangan usaha. Yuk, segera sertifikasi halal produkmu sekarang.

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.