Anda (PPPH) mau dapat income dari sertifikasi halal reguler? Bila iya Anda perlu mengupgrade kompetensi dari PPPH ke profesi Penyelia Halal Reguler / Halal Supervisor. Dapatkan caranya di sini.

Contents
Halal Supervisor
Saat ini Pelaku Usaha (PU) Mikro dan Kecil semakin banyak di Indonesia. Namun tantangan besarnya yaitu bagaimana Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa bersaing di pasar terkait tuntutan kewajiban Sertifikasi Halal (SH). Baik itu pasar domestik dan global / mancanegara.
Kebingungan PU dalam mengurus SH dari produk yang mereka hasilkan menjadi latar belakang profesi Penyelia Halal Reguler (PHR) / Halal Supervisor. Karena UMK harus punya dukungan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
Di mana SDM ini harus mampu menjaga kesinambungan dan konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Oleh karena itu setiap pelaku UMK perlu menyiapkan PHR yang profesional dalam usahanya.
Halal Supervisor / PHR ini bisa dari pihak pelaku UMK ataupun pihak luar yang sudah memiliki kompetensi sebagai PHR. Peluang ini bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan income sebagai PHR.
Definisi Halal Supervisor
Tapi sebelum membahas lebih lanjut, Anda harus tahu lebih dulu apa itu Penyelia Halal Reguler / Halal Supervisor?
Penyelia Halal Reguler / Halal Supervisor merupakan seseorang yang sudah mengikuti diklat penyelia halal dan terdaftar resmi di BPJPH. Hal ini dengan adanya bukti sertifikat penyelia halal reguler dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tanggung Jawab Halal Supervisor
Penyelia halal reguler punya tugas dan tanggung jawab :
- Melakukan pendampingan pada PU yang mau mengajukan sertifikat halal reguler. Pendampingan ini mulai dari penerapan SJPH hingga sertifikat halal reguler terbit.
- Menjadi auditor internal UMK yang memastikan semua aspek proses produksi (mulai dari bahan baku hingga produk jadi) sesuai / memenuhi kriteria SJPH.
Profesi Penyelia Halal Reguler
Kabar dahsyat bagi PPPH EWI (Edukasi Wakaf Indonesia) / Halal Advisor! Sekarang bisa punya double penghasilan yaitu dari Sertifikat Halal (SH) Self Declare dan SH Reguler sekaligus. Caranya adalah dengan menjadi spesialis profesi Halal Supervisor / Penyelia Halal Reguler (PHR).
a. Perbedaan PPPH dan PHR EWI
Berikut ini perbedaan dari Halal Supervisor / PHR EWI dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH)
PPPH
- Tidak ada fee rekrutmen
- Ditentukan Rp 150 ribu per SH
- Tidak berlanjut setelah SH terbit
- Tergantung adanya kuota
- Tidak ada royalti
PHR EWI
- Ada fee rekrutmen
- Ditentukan atas komponen kerja
- Berlanjut setelah SH terbit
- Tidak bergantung adanya kuota
- Ada royalti atas nilai kontrak
b. Syarat dan Ketentuan PHR EWI
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi Halal Supervisor / PHR EWI :
- Beragama Islam.
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
- PPPH yang sudah melakukan Pendampingan PU minimal 5 SH Self Declare.
- Mengikuti Diklat Penyelia Halal Reguler di Duta Halal Institute atau Lembaga Pelatihan Kerja Edukasi Wakaf Indonesia (LPK EWI).
- Memiliki sertifikat kelulusaan Diklat Penyelia Halal Reguler dari BPJPH.
- Area kerja Penyelia Halal Reguler adalah di seluruh wilayah Indonesia.
c. Menjadi Halal Supervisor EWI
Bagaimana caranya menjadi profesi Penyelia Halal Reguler / Halal Supervisor EWI?
Caranya cukup mudah yaitu Anda tinggal klik link menjadi halal supervisor EWI dan isi data yang diperlukan. Tapi di sini Anda perlu memiliki akun SWAKARTA.id.
Atau bisa juga lewat SWAKARTA.id, caranya :
- login ke SWAKARTA.id dengan akun masing-masing.
- lalu klik menu Upgrade ke Penyelia di dashboard.
- klik batch diklat Penyelia Halal.
- lakukan pembayaran.
Setelah upgrade Anda baru bisa mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kompetensi Terapan Penyelia Halal Reguler di LPK EWI. Dan Diklat ini Lembaga Pelatihan Profesi Halal Duta Halal Institute (LPK EWI) selenggarakan full secara online.
Untuk menjadi Penyelia Halal Reguler EWI, Anda harus menjadi PPPH EWI / Halal Advisor terlebih dahulu. Baru kemudian upgrade ke Penyelia Halal di dashboard SWAKARTA.
Bila belum memiliki akun SWAKARTA.id, maka Anda (calon pendaftar) perlu mendaftar dulu jadi PPPH EWI / Halal Advisor. Caranya :
- Registrasi di https://solehagus.com/p3h.
- Isi data yang web ppph.id butuhkan.
- Registrasi di lembaga.halal.go.id (SIHALAL) untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) online.
- Lalu isi data yang SIHALAL butuhkan (link video panduan : https://youtu.be/ysMTbupI-IU).
- Selesaikan Diklat melalui lembaga.halal.go.id (link video panduan : https://youtu.be/B-7yUqNQH8U).
- Daftar Mitra di https://solehagus.com/swa dan selesaikan 3 Sesi Basic Training SWAKARTA.
d. Jalur Pemasaran Jasa PHR
Ada 2 jalur pemasaran jasa profesi Penyelia Halal Reguler (PHR) EWI, yaitu :
1. Jalur Mandiri
Pemasaran, tarif jasa dan kontrak kerja Penyelia Halal Reguler sendiri yang melakukan. Saat menjadi PHR Mandiri Anda bisa menentukan tarif dan kontrak kerja sendiri dengan tetap mengacu pada peraturan BPJPH.
2. Jalur Organisasi
Selain jalur mandiri, PHR EWI juga bisa menggunakan jalur organisasi yaitu melalui SWAKARTA dan Asosiasi Halalpreneur Holistik Indonesia (SIHATI). Bila menggunakan jalur organisasi (SWAKARTA dan SIHATI) maka :
- Tersedia Support System
- Pemberlakukan kode etik profesi
- Pemasaran jasa terstruktur dan rutin
- Kontrak Service Level Agreement (SLA)
- Pengawasan kinerja Penyelia Halal Reguler
- Standarisasi rate jasa Penyelia Halal Reguler
e. Income Halal Supervisor
Sesuai jalur pemasaran jasa maka untuk mendapatkan income dari profesi Penyelia Halal Reguler (PSH) / Halal Supervisor ada 2 yaitu :
- Jalur Mandiri, dan
- Jalur Organisasi (SWAKARTA dan SIHATI).
Berikut penjelasannya :
1. Jalur Mandiri
Penyelia Halal Reguler akan mendapatkan income dari jasa pengajuan SH Reguler dan Jasa Audit Internal. Untuk besarannya sesuai dengan ketentuan dari BPJPH.
Sebagai Ilustrasi :
Ada PU Jasa Penyembelihan Ayam / RPA berskala mikro (omset Rp 500 juta/tahun) yang mau mengajukan sertifikat halal reguler. Data lainnya yaitu PU hanya punya 1 produk dan cabang. Selain itu UMP untuk RPA ini yaitu sebesar Rp 3 juta.
Setelah dihitung menggunakan kalkulator halal ternyata biaya pengajuan hingga terbit sebesar Rp 3,7 juta. Maka income Penyelia Halal Reguler Mandiri adalah sekitar Rp 1,3 juta.
2. Jalur SWAKARTA dan SIHATI
Sedangkan bila menggunakan jalur organisasi (SWAKARTA dan SIHATI) ada 2 jenis income / penghasilan bagi Penyelia Halal Reguler (PHR) EWI. Untuk mendapatkan income ini akun SWAKARTA PHR EWI wajib aktif.
Berikut income dengan jalur organisasi yaitu :
a) Penghasilan Aktif
Income aktif Penyelia Halal Reguler EWI berupa fee, seperti :
1) Fee Jasa
Syarat dan Ketentuan
- Penyelia Halal Reguler telah menjadi anggota SIHATI.
- Kontrak jasa dan Service Level Agreement para pihak tandatangani melalui SWAKARTA.
- Pembayaran fee jasa PU lakukan melalui payment gateway SWAKARTA.
Berikut fee jasa untuk Penyelia Halal Reguler EWI :
(1) Pengajuan SH Reguler
Komponen Fee Jasa Pengajuan SH Reguler, yaitu :
- Konsultasi penerapan dokumen SJPH (i)
- Pembuatan dokumen / dokumentasi SJPH (ii)
- Pengajuan dokumen SJPH ke LPH (iii)
- Proses pemeriksaan (verval) oleh Auditor Halal (iv)
Menggunakan ilustrasi di atas, maka besaran income atas pengajuan SH Reguler yaitu :
= Rp 150 ribu (i) + Rp 500 ribu (ii) + Rp 150 ribu (iii) + Rp 200 ribu (iv)
= Rp 1 juta
(2) Audit Internal
Jasa ini Penyelia Halal Reguler (PHR) lakukan secara berkala bulanan sebagai bagian dari Penerapan SJPH. PHR wajib minimal sekali sebulan melakukan audit internal PPH ke PU.
Dan rate jasa audit internal 5% – 20% dari UMP per PU. Dengan total jumlah kunjungan audit maksimal 3 PU/hari dan 100 PU/bulan.
Komponen Fee atas Aktivitas Bulanan
- Kunjungan audit internal ke lokasi PU
- Pembuatan dokumen pengawasan Proses Produk Halal (PPH)
- Pelaporan hasil pengawasan PPH
- Tindak lanjut hasil audit internal PPH
- Pendampingan saat Pemeriksaan Regulator JPH
Memakai ilustrasi di atas, maka besaran income atas audit internal yaitu :
= 5% x Rp 3 juta
= Rp 150 ribu / bulan per visitasi
2) Fee Rekrut
Anda akan mendapatkan fee rekrut Penyelia Halal Reguler baru sebesar Rp 240 ribu dengan menggunakan kode referal Anda. Untuk mengoptimalkan penghasilan ini Anda perlu :
- Perbanyak jumlah rekrutan PPPH.
- Meminta rekrutan PPPH Anda untuk mengaktifkan akun SWAKARTA agar jadi Halal Advisor.
- Menginformasikan peluang Penyelia Halal Reguler ini ke PPPH EWI / Halal Advisor yang Anda rekrut.
b) Penghasilan Pasif
Untuk income pasif bagi Penyelia Halal Reguler EWI yaitu berupa royalti 5% atas nilai kontrak. Dan untuk mendapatkan income pasif (royalti perekrutan) ini Anda wajib sudah menjadi Penyelia Halal Reguler EWI / SWAKARTA.
Misalnya :
Anda sudah merekrut 20 Penyeliah Halal Reguler EWI dengan nominal kontrak sama yaitu Rp 10 juta/bulan. Maka income pasif untuk Anda yaitu :
= 20 x 5% x Rp 10 juta
= Rp 10 juta / bulan
Segera daftarkan diri Anda menjadi profesi Penyelia Halal Reguler / Halal Supervisor. Dengan mengikuti Diklat PHR melalui fitur Upgrade Penyelia Halal di dashboard SWAKARTA. Info lebih lanjut bisa langsung hubungi kami di 0895-3772-97046.




Add comment