Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis

Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

Apakah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal? Dan bagaimana cara melakukan permohonan Sertifikat Halal Gratis untuk produk makanan dan minuman olahan? Simak selengkapnya di artikel program pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) ini.

Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis

Wajib Sertifikat Halal

Apakah sertifikat halal wajib bagi Pelaku UMK? Bagi Anda pelaku UMK yang memiliki produk kuliner seperti makanan dan minuman olahan wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini harus pelaku UMK penuhi paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.

Masih bingung cara mengurus sertifikasi halal? Mengurus sertifikasi halal bagi produk makanan dan minum olahan sekarang lebih mudah dan sederhana.

Karena proses sertifikasi ini dapat dilakukan secara digital. Dan juga didampingi oleh pendamping proses produk halal (P3H) yang profesional.

Bagi pelaku UMK dengan modal pas-pasan akan merasa keberatan dengan biaya sertifikasi produk halal. Namun ada kabar baik untuk Anda. Di mana saat ini pemerintah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program SEHATI

Simak penjelasan mengenai program pendampingan sertifikasi halal gratis (SEHATI) :

a. Data dan Dokumen Penting

Program SEHATI merupakan sertifikasi halal skema dengan pernyataan PU (self declare). Jadi sebelum menjalankan program SEHATI, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen dan/atau informasi, seperti berikut :

  • Foto KTP Pelaku Usaha.
  • eMail dan nomor HP/WA aktif.
  • Foto produk dengan kriteria tertentu.
  • Alamat tempat (pabrik / outlet) usaha.
  • SK Penetapan Penyelia Halal (isi sesuai keinginan).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) → bila belum punya bisa bikin sendiri di oss.go.id atau gunakan Jasa Mengurus NIB Murah kami.

b. Bikin Akun SIHALAL

Untuk membuat akun sihalal caranya sebagai berikut :

  • buka situs ptsp.halal.go.id (SIHALAL);
  • pilih tipe pengguna “Pelaku Usaha”;
  • isikan nama Pelaku Usaha, email aktif, dan HP aktif;
  • tentukan passwordnya;
  • klik “Buat Akun”;
  • masukkan kode verifikasi yang dikirim ke WA/email;
  • klik Verifikasi;
  • setelah itu lakukan login.

Setelah pembuatan akun, lakukan login pada SIHALAL :

  • isikan user id / email terdaftar;
  • isikan password;
  • klik “I’m not robot” dan captcha;
  • klik “Login”.

Catatan :

Untuk login pertama para PU harus melakukan :

  • pilih option “Dalam Negeri (Domestik)”;
  • klik “Next”;
  • isikan “NIB”;
  • klik “Lanjut”, akan tampil data PU;
  • klik “Selesai”.

c. Update Data di SIHALAL

Untuk mengupdate data PU, lakukan :

  1. login ptsp;
  2. klik menu “Pelaku Usaha”;
  3. lalu klik tombol “Ubah”;
  4. setelah itu, isikan data pada form di bawah :
  • Penanggung Jawab (bisa diisi data diri sendiri)
  • Pabrik (isi dengan tempat memproduksi produk)
  • Outlet (isi dengan tempat menjual / memasarkan produk)
  • Penyelia Halal (bisa diisi data diri sendiri + upload KTP)
  1. setelah selesai isi data di atas, klik tombol “Simpan” di kanan atas.

Selain itu, Anda juga harus menambahkan KBLI (jika KBLI tidak tampil), caranya :

  1. masih di menu “Pelaku Usaha”;
  2. klik tombol “Update Data OSS” di kanan atas;
  3. klik tombol “Tambah KBLI”;
  4. lalu isi :
  • Pilih KBLI, misalnya : 10792 – Industri Kue Basah,
  • Alamat Usaha;
  1. klik “Simpan”.

d. Alur Daftar SEHATI

Ingin mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis (sehati)? Silahkan mengisi Data Usaha dan Produk yang akan diajukan untuk Program SEHATI di SIHALAL.

Dan P3H akan memberikan pendampingan sertifikasi halal gratis untuk mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.

1) Pengajuan SEHATI di Sihalal

Untuk mengajukan sertifikasi produk halal self declare (SEHATI), lakukan :

  1. login ptsp;
  2. klik Menu “Pengajuan Self Declare”;
  3. klik Tombol “Buat Pengajuan”;
  4. isi kuesioner dengan “Ya”;
  5. setelah selesai klik “Simpan”;
  6. lalu pilih KBLI >> “Daftar”;
  7. kemudian klik “Ubah”.
2) Pengisian Data di Sihalal

Setelah itu, isikan data pada tab di bawah :

(1) Tab Pelaku Usaha

Tidak perlu diisi bila sudah melakukan langkah update data.

(2) Tab Pengajuan

  1. Isi data di bawah :
  • Nomor dan Tanggal Surat Pemohon (bebas)
  • Jenis Layanan dan Produk
  • Nama Usaha / Merk Dagang
  • Area Pemasaran (sesuai produk)
  • Lokasi Pendamping : Kabupaten (untuk Bogor) atau Provinsi (untuk Jawa Barat)
  • Lembaga Pendamping : EDUKASI WAKAF INDONESIA
  • Pendamping : Soleh Agus – BOGOR
  1. Kode Daftar : BPJPH SEHATI 2025
  2. klik “Simpan Perubahan”

(3) Tab Pabrik & Outlet

Tidak perlu diisi bila sudah melakukan langkah update data.

(4) Tab Bahan

Isikan semua bahan pembuat produk / jenis bahan (bahan, kemasan, dan cleaning agent) yang akan diajukan sertifikasi produk halal. Ada dua tipe bahan yaitu :

  1. Bahan tidak bersertifikat (karena sudah pasti halal), misalnya air matang; dan
  2. Bahan bersertifikat, misalnya Tepung Terigu.

Untuk mengisi bahan tidak bersertifikat caranya :

  • klik tombol “Tambah” di kanan atas;
  • pilih tipe bahan;
  • klik cari bahan;
  • lalu isikan nama bahan >> klik tanda panah;
  • pilih jenis bahan;
  • klik tombol “Tambah”.

(5) Tab Produk

  1. isi data di bawah :
  • Klasifikasi dan Rincian Produk,
  • Nama dan Merek Produk,
  • upload foto produk;
  1. klik “Tambah”;
  2. klik tanda pensil di samping Nama Produk;
  3. centang semua bahan pembuat produk;
  4. lalu klik “Simpan”.

Catatan :

Bila produk lebih dari 1 varian maka Anda perlu memasukkan data sesuai varian produk. Misalnya :

  1. Kue Pukis Original Uda Syam
  2. Kue Pukis Keju Uda Syam
  3. Kue Pukis Cokelat Uda Syam

Dengan varian di atas, maka Anda perlu memasukkan 3 kali data sesuai variannya.

(6) Tab Proses Produk Halal

Isikan tahapan proses produk halal lengkap (dari awal hingga selesai) di kolom Proses Produksi. Lalu klik tombol “Simpan”.

(7) Tab Pernyataan

Klik tombol “Setuju”;

3) Pengiriman Data

Setelah mengisi semua data, tugas pelaku usaha selanjutnya yaitu klik tombol Kirim. Namun sebelum klik tombol Kirim, pastikan pengajuan Anda sudah di-cek dan ricek oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Karena bila data belum di-cek dan ricek P3H tombol Kirim tidak berfungsi. Oleh karena itu sebelum klik “Kirim” hubungi dulu P3H (Soleh Agus0895-377297046) untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval).

Setelah P3H melakukan verval maka Anda sudah bisa klik “Kirim”. Sesudah klik “Kirim” maka pengajuan Anda statusnya “Submitted PU”.

Kemudian setelah selesai dalam pengisian data dan klik kirim, maka P3H akan melakukan verval terakhir. Yaitu dengan mengisi data dan mengirim foto verval.

Setelah itu pelaku usaha tinggal tunggu Komite Fatwa Produk Halal dan BPJPH bekerja. Bila sertifikat halal sudah terbit, pelaku usaha bisa langsung didownload di SIHALAL.

Program Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis

Anda sibuk atau tidak ada waktu untuk mengisi data di SIHALAL sendiri? Bila iya, program pendampingan sertifikasi halal gratis ini siap membantu Anda dalam pengisian data di atas.

Anda tinggal siapkan data dan informasi yang dibutuhkan, seperti :

  • Foto KTP Pelaku Usaha
  • eMail Aktif
  • Nomor HP / WA aktif Pelaku Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Cara Pembuatan Produk
  • Foto produk

Pendampingan SEHATI kami ini hanya khusus untuk pelaku usaha di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Demikian informasi program pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Semoga isi artikel ini bisa bermanfaat. Info lebih lanjut bisa hubungi Soleh Agus (0895-3772-97046).

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.