Ingin melayani sertifikat halal self declare sekaligus sertifikat halal regular? Bila iya, Anda bisa upgrade kompetensi dan pengetahuan. Selengkapnya simak artikel peluang profesi PSHR / Pendamping Sertifikat Halal Reguler ini hingga selesai.

Contents
Definisi PSHR
Apa itu Pendamping Sertifikasi Halal Reguler (PSHR)? PSHR adalah PPPH EWI yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk melayani pendaftaran Sertifikat Halal (SH) Reguler bagi Pelaku Usaha (PU).
Khususnya pengajuan SH Reguler untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dan prosesnya juga sesuai dengan ruang lingkup barang dan jasa yang telah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentukan.
Lalu apa bedanya PSHR dan profesi Halal Supervisor / Penyelia Halal Reguler? Berikut beberapa perbedaan keduanya :
PSHR
- Hanya memberikan data PU yang barang dan/atau jasanya sesuai dengan kategori reguler.
- Mendapatkan fee bila SH Reguler terbit.
- Tidak terlibat dalam pengajuan SH Reguler maupun pemeriksaan halal.
- Terdaftar di SWAKARTA.
Penyelia Halal Reguler
- Mengurus pengisian Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk pengajuan SH Reguler.
- Mendampingi PU saat pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Melakukan audit internal untuk konsistensi halal produk PU.
- Terdaftar di BPJPH.
Keunggulan PSHR
Berikut beberapa keunggulan dari profesi PSHR :
1. Cakupan Wilayah
Jika sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH / P3H) hanya dapat melayani Self Declare yang terbatas dalam 1 provinsi dan pelaku UMK. Sedangkan sebagai PSHR Anda bisa melayani Pelaku UMK di seluruh Indonesia.
2. Kemudahan
Cukup menginput data PU reguler yang sudah Anda (PSHR) validasi, tanpa perlu :
- foto produk,
- proses verifikasi dan validasi (verval),
- foto verval,
- mengisi bahan baku, dan
- mengisi proses produksi.
Dan PSHR akan mendapatkan penghasilan yang dahsyat.
3. Penghasilan
Sebagai PSHR Anda bisa melayani SH Self Declare sekaligus SH Reguler. Sehingga Anda bisa dapat multiple income, yaitu dari fee SH Self Declare dan jasa konsultasi SH Reguler yang besarnya bervariasi.
Selain itu, Anda juga bisa berkesempatan mendapatkan penghasilan royalti jasa konsultasi SH Reguler. Hal ini akan menambah income Anda sebagai PSHR. Jadi segera ambil peluang profesi PSHR ini.
Tugas PSHR
Apa tugas P3H EWI yang menjadi PSHR? P3H EWI yang jadi PSHR hanya mengajukan data PU Reguler yang sudah setuju untuk mengurus Sertifikasi Halal Reguler.
Data PU yang perlu PSHR input dan lengkapi, seperti :
- Nama Usaha
- Lingkup Usaha
- Skala Usaha
- NIB
- KBLI
- Nama Pimpinan
- Kontak / WA
- Jumlah Produk
- Jumlah Outlet / Pabrik
- Alamat Usaha
Lalu platform apa yang PSHR gunakan dalam menjalankan tugasnya? Seluruh proses pengajuan Sertifikat Halal Reguler PSHR lakukan melalui platform SWAKARTA.id pada dashboard atau IDHC (Integrated Digital Halal Certification).
PSHR akan menggunakan IDHC yang mengintegrasikan sistem pengajuan SH reguler dengan Penyelia Halal dan LPH. Di mana Penyelia Halal dan LPH tersebut sudah menjadi mitra BKJPH secara otomatis.
Dengan IDHC ada jaminan biaya layanan yang sudah terstandarisasi untuk 51 ruang lingkup SH Reguler. Dan monitoring proses melalui dashboard PSHR dan PU.
Peluang Profesi PSHR
Bagaimana cara menjadi Pendamping Sertifikasi Halal Reguler (PSHR)?
a. Persyaratan Jadi PSHR
Untuk menjadi PSHR Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Merupakan Halal Advisor atau PPPH / P3H EWI.
- Punya akun SWAKARTA.id.
- Memiliki masa aktif Bebas Validasi untuk 2 bulan ke depan.
- Ikuti pelatihan tanpa biaya (periode terbatas).
b. Menjadi PSHR
Saatnya mulai jadi PSHR :
- Masuk ke akun SWAKARTA.id Anda.
- Scroll ke bawah lalu klik Menu Diklat PSHR.
- Klik Batch pelatihan PSHR yang masih buka.
- Ikuti pelatihannya hingga tuntas.
- Setelah lulus Anda akan dapat sertifikat PSHR.
- Sekarang Anda sudah jadi PSHR dan mulai menjalankan profesi ini sesuai kode etik yang berlaku.
c. Income PSHR
Jadi PSHR punya income (fee dan royalti) sampai jutaan. Oleh karena itu jangan lewatkan peluang profesi PSHR ini. Dan ini peluang income seorang PSHR :
Fee PSHR
- Usaha Mikro : Rp 150 ribu
- Usaha Kecil : Rp 225 ribu
Royalti PSHR
- Usaha Mikro
- Tim 1 : Rp 25 ribu
- Tim 2 : Rp 15 ribu
- Tim 3 : Rp 10 ribu
- Usaha Kecil
- Tim 1 : Rp 37,5 ribu
- Tim 2 : Rp 22,5 ribu
- Tim 3 : Rp 15 ribu
Ilustrasi Income PSHR
Anda punya data PU Reguler Mikro dan Kecil masing-masing 20 data. Dan Anda juga memiliki tim :
- tim 1 : 20 PSHR
- tim 2 : 10 PSHR
- tim 3 : 5 PSHR
Di mana tim Anda juga masing-masing memiliki 20 data PU (Mikro dan Kecil).
Royalti SH Reguler Mikro
- Anda : Rp 150 ribu x 20 Data PU = Rp 3 juta
- Tim 1 : Rp 25 ribu x 20 Data PU x 20 PSHR = Rp 10 juta
- Tim 2 : Rp 15 ribu x 20 Data PU x 10 PSHR = Rp 60 juta
- Tim 3 : Rp 10 ribu x 20 Data PU x 5 PSHR = Rp 200 juta
Estimasi income PSHR Mikro per bulan yaitu : Rp 273 juta
Royalti SH Reguler Kecil
- Anda : Rp 225 ribu x 20 Data PU = Rp 4,5 juta
- Tim 1 : Rp 37,5 ribu x 20 Data PU x 20 PSHR = Rp 15 juta
- Tim 2 : Rp 22,5 ribu x 20 Data PU x 10 PSHR = Rp 90 juta
- Tim 3 : Rp 15 ribu x 20 Data PU x 5 PSHR = Rp 300 juta
Estimasi income PSHR Kecil per bulan yaitu : Rp 409,5 juta
Catatan :
- Untuk tim :
- Tim 1 adalah PSHR yang Anda rekrut.
- Tim 2 adalah PSHR yang tim 1 rekrut.
- Tim 3 adalah PSHR yang tim 2 rekrut.
- Royalti dibayarkan atas pengajuan Sertifikasi Halal Reguler dari tim PSHR yang Anda rekrut dan group binaan. Sehingga semakin banyak Anda merekrut P3H EWI yang jadi PSHR maka semakin besar passive income halal Anda.
- Bila belum jadi P3H EWI / Halal Advisor dan juga belum punya akun SWAKARTA langsung hubungi 0895-3772-97046 untuk infonya.
Demikian informasi seputar peluang profesi PSHR bagi PPPH EWI, kami harap artikel ini berguna buat teman-teman semua. Kami berharap postingan program profesi PPPH EWI ini kalian bagikan biar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.




Add comment