Pengajuan Sertifikat Halal Reguler

Pengajuan Sertifikat Halal Reguler bagi Pelaku UMK

Anda pelaku usaha (PU) yang mau melakukan pengajuan Sertifikat Halal Reguler (SHR) untuk produknya? Bila iya, simak artikel ini hingga selesai agar lebih memahami caranya.

Pengajuan Sertifikat Halal Reguler

Definisi Sertifikat Halal Reguler

Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler? Sertifikasi Halal Reguler (SHR) adalah mekanisme penerbitan label halal resmi dari BPJPH  bagi barang dan jasa tertentu (list ada di bawah).

Ada perbedaan antara sertifikat halal Self Declare (SHSD) dengan sertifikat halal Reguler (SHR). Berikut beberapa perbedaan tersebut :

SHSD

  1. Produk sesuai Kepkaban No. 146/2025.
  2. PU dari Mikro s/d Kecil.
  3. Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang mendampingi.
  4. Data PU input langsung di SIHALAL.
  5. Proses verifikasi dan validasi (verval) oleh Pendamping PPH.
  6. Verifikator BPJPH yang memeriksa melalui Komite Fatwa.
  7. Terbatas 1 outlet / cabang.
  8. Terbatas produk yang hanya maksimal 10 varian produk (kecuali warung yang bisa sampai 30 varian produk).
  9. Proses pembuatan produk sederhana.
  10. Tidak ada potensi kontaminasi silang saat proses produksi.
  11. Berdasarkan Kuota SEHATI.
  12. Berbayar mandiri oleh PU sebesar Rp 230 ribu (tapi ada kuota SEHATI yang gratis).

SHR

  1. Barang dan jasa sesuai :
  • KMA No. 748/2021; dan
  • KMA No. 944/2024.
  1. PU dari Mikro s/d Besar.
  2. Penyelia Halal yang mendampingi.
  3. Data-data PU susun pada Dokumen SJPH.
  4. Proses SJPH oleh Penyelia Halal / Auditor Halal.
  5. Proses pemeriksaan oleh LPH baru ke Komite Fatwa.
  6. Tidak terbatas jumlah outlet/cabang.
  7. Jumlah produk dari satu sampai tidak terbatas.
  8. Memiliki proses pembuatan produk yang tidak sederhana.
  9. Adanya potensi kontaminasi silang saat proses produksi.
  10. Tidak berdasarkan kuota.
  11. Berbayar mandiri oleh PU yang besarannya bervariasi.

Barang dan Jasa yang Wajib SH Reguler

Apa saja jenis barang dan jasa yang masuk dalam skema Sertifikasi Halal Reguler? Berikut ini barang dan jasa regular yang wajib bersertifikat halal :

Barang

  1. Suplemen Kesehatan
  2. Bahan Tambahan Pangan
  3. Minuman dengan Pengolahan
  4. Daging dan Produk Olahan Daging
  5. Perlengkapan Peribadatan Umat Islam
  6. DNA Rekombinan, Transplantasi Sel Punca
  7. Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
  8. Obat Tradisional, Obat Bebas, dan Obat Keras
  9. Bleaching, Enzim, Katalis dan Nutrisi Mikroba
  10. Kemasan Produk, Alat Tulis dan Alat Kesehatan
  11. Antibodi Monoklal, Sel Punca, Vaksin, Asam Amino
  12. Kosmetik, Toiletris, Tisu, Kapas, Sandang, Aksesoris
  13. Pembersih Perawatan Rumah, Dot, Popok, Botol Susu
  14. Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan

Jasa

  1. Jasa Penyembelihan (RPH, RPU, RPA).
  2. Jasa Penyajian tanpa Proses Memasak (Dus, Bungkus).
  3. Jasa Pengemasan Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetik.
  4. Jasa Pengolahan Tekstil, Pakaian, Kayu, Kertas dan Plastik.
  5. Jasa Penyimpanan Barang Berwujud (Padat, Cair, dan Gas).
  6. Jasa Pendistribusian / Angkutan Barang melalui Darat, Laut, dan Udara.
  7. Jasa Penjualan tanpa Proses Memasak, seperti Retail, Gerai Pasar Modern, dan Kios di Pasar Tradisional.

Alur Pengajuan SHR

Sebelum mengajukan SHR PU wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Untuk tutorial pembuatan NIB bisa klik link.

Berikut ini langkah-langkah atau alur pengajuan Sertifikat Halal Reguler (SHR) :

  1. PU menunjuk Penyelia Halal.
  2. Penyelia Halal / admin PU membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  3. Kemudian penyelia halal mengajukan permohonan SHR dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL.
  4. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  5. LPH memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohongan serta menghitung dan menetapkan biaya pemeriksaan.
  6. PU melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode bayar yang tertera pada invoice di SIHALAL.
  7. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  8. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan melalui SIHALAL.
  9. Komisi Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa dan menyampaikan ketetapan halal melalui SIHALAL.
  10. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal di SIHALAL.
  11. PU mengunduh Sertifikat Halal di SIHALAL.

Jasa Pengurusan Pengajuan Sertifikat Halal Reguler

Mengurus Sertifikasi Halal Reguler sering kali terasa rumit. Banyak PU kesulitan dalam :

  • menyiapkan dokumen,
  • menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH),
  • menghadapi audit dan sidang fatwa Komite Fatwa.

Karena kesalahan kecil bisa membuat proses pengajuan sertifikat halal tertunda atau bahkan BPJPH tolak. Lalu bagaimana solusi dari masalah ini?

Solusinya adalah gunakan jasa pengurusan sertifikasi halal regular (penyelia halal). Dengan jasa profesional, Anda akan mendapat :

  • Minim risiko kesalahan, peluang lolos lebih tinggi.
  • Pendampingan lengkap dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.
  • Hemat waktu dan tenaga, karena semua administrasi konsultan (penyelia halal) berpengalaman bantu.

Lalu berapa biayanya? Untuk jasa pengurusan / pendampingan pengajuan SHR hingga terbit bervariasi tergantung jenis usahanya. Misalnya Jasa Penyembelihan dengan kriteria :

  • Rumah Potong Ayam (RPA)
  • Usaha Mikro dengan omset Rp 500 juta / tahun
  • Produk dan Outlet hanya 1

Besaran biaya pengajuan SHR untuk usaha di atas yaitu sekitar Rp 3,7 juta.

Bagaimana cara menggunakan jasa kami? Anda bisa langsung saja hubungi kami di 0895-3772-97046 untuk info lebih jelas tentang SHR dan biayanya.

Dengan jasa pengurusan pengajuan Sertifikat Halal Reguler professional kami, bisnis jadi lebih mudah, cepat, dan pasti terjamin halal. Segera hubungi kami untuk menggunakan jasa pengurusan SHR ini.

Add comment

Jasa Backlink

Berikut niche untuk jasa Backlink berupa Content Placement (CP) atau Guest Post di website kami ini :

Bisnis | Fashion | Gadget | Gaya Hidup | Kecantikan | Kesehatan | Kuliner | Motivasi | Otomotif | Pendidikan | Properti | Religi | Teknologi | Wisata | Jasa & Layanan | Olahraga | Hiburan | Finance | Makanan & Minuman (Kuliner) | Keuangan | Gagdet | Herbal | Musik | Seni | Buku | Interior | Movie | Traveling | Game | Programing | Hobi

Selengkapnya langsung kontak kami di sini

Your Header Sidebar area is currently empty. Hurry up and add some widgets.