Soleh Agus

Freelancer Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Kali ini kami akan bahas perihal freelancer wajib bayar pajak penghasilan. Beberapa penelitian mutakhir menunjukkan bahwa salah satu karakter generasi millenial adalah gandrung dengan kebebasan. Bahkan, untuk urusan pekerjaan, banyak, di antara mereka yang memilih menjadi freelancer sesuai dengan keahlian mereka.

Freelancer Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Freelancer yang dimaksud di sini adalah pekerja lepas (tenaga lepas). Bukan karyawan dan bukan pula pengusaha. Sebagai contoh, yang dimaksud desainer grafis freelance. Bukan desainer karyawan perusahaan tertentu (meskipun dengan dengan jam kerja fleksibel). Bukan pula desainer yang memiliki studio desain beserta  karyawan.

Hal ini juga berlaku untuk freelancer pada bidang-bidang pekerjaan yang lain, seperti seniman, penulis, penerjemah, dan lain-lain. Adapun penghasilan yang didapatkan seseorang dari bekerja sebagai freelancer pada dasarnya sama dengan penghasiian yang didapatkan dari bekerja secara terikat.

Dari sudut pandang pajak misalnya, keduanya sama-sama wajib dilaporkan dan dikenai pajak jika sudah mencapai nilai tertentu. Masalahnya, tidak banyak freelancer yang tahu bagaimana cara menghitung besaran pajak untuk penghasilannya.

Padahal tidak seperti pekerja terikat yang menerima penghasilan setelah dipotong pajak oleh kantornya, freelancer mesti menghitungnya secara mandiri. Dan dengan adanya peraturan freelancer wajib bayar pajak penghasilan, mereka harus tahu cara perhitungannya.

Perhitungan pajak freelancer dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN adalah persentase penentu besaran penghasilan bersih yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

NPPN digunakan untuk wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas dan tidak memiliki pembukuan. Hal ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Tips Menghitung Pajak bagi Freelancer

Wacana seorang freelancer wajib bayar pajak penghasilan, membuat banyak penggiat profesi ini kebingungan. Kebingungan ini didasarkan pada cara menghitung besaran pajak yang mesti dibayarkan kepada negara.

Berikut beberapa langkah atau tips mudah menghitung pajak bagi freelancer.

a. Hitung Jumlah Penghasilanmu dalam Setahun!

Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayar kepada negara adalah dengan menghitung jumlah penghasilan yang kamu dapatkan dari bekerja freelance selama setahun.

Dalam menghitung penghasilan bagi freelancer wajib bayar pajak ini mesti cermat. Pasalnya, berbeda dengan pekerja tetap yang mendapatkan penghasilan dengan jumlah sama setiap bulan, freelancer bisa mendapatkan penghasilan dengan jumlah berbeda-beda setiap bulannya.

Selain itu, jangka waktunya juga tidak tetap. Bisa jadi dalam satu bulan kamu mendapatkan penghasilan lebih dari sekali, atau tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Hal-hal seperti itu mesti menjadi perhatian.

Jadi, alih-alih bisa langsung mengalikan penghasilan bulananmu dengan 12 sebagaimana pekerja tetap. Sebagai freelancer wajib baya pajak, kamu mesti menjumlahkan satu persatu penghasilan yang kamu dapatkan dalam setahun.

b. Hitung Penghasilan Bersih!

Setelah mengetahui jumlah penghasilanmu sebagai freelancer dalam setahun, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah menghitung penghasilan bersih. Caranya, dengan mengalikan jumlah penghasilan totalmu dengan besaran NPPN.

Untuk informasi mengenai persentase besaran NPPN, kamu bisa merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, sebagaimana telah dijelaskan freelancer wajib bayar pajak di atas, besaran setiap profesi di setiap wilayah bisa berbeda.

c. Kurangi Pengasilan Tak Kena Pajak!

Setelah besaran penghasilan neto ditemukan, kamu bisa menguranginya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Basaran PTKP juga berbeda-beda tergantung status masing-masing wajib pajak. Wajib pajak yang belum menikah memiliki PTKP yang lebih kecil ketimbang PTKP wajib pajak yang sudah menikah.

Pada tahun 2016, pemerintah menetapkan PTKP wajib pajak yang belum menikah sebesar 54 juta rupiah, sementara bagi wajib pajak yang sudah menikah PTKP-nya ditambah 4,5 juta rupiah.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki keluarga, PTKP-nya ditambah 4,5 juta rupiah untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Hasil dari penghasilan bersih dikurangi PTKP merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika hasilnya minus, maka kamu tidak perlu membayar pajak.

d. Temukan Besaran Pajak yang Mesti Kamu Bayarkan!

Setelah jumlah PKP ditemukan, kamu selanjutnya bisa mengalikan PKP dengan besaran pajak penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah mulai dari 5% hingga 30%. Besaran yang kamu dapatkan dari hasil kali itulah yang dinamakan pajak terutang, yang mesti kamu bayarkan.

Baca juga: Sejumlah Buah yang Bisa Digoreng Krispi

Demikian informasi berkaitan dengan freelancer wajib bayar pajak penghasilan, kami harap post kali ini mencerahkan Anda. Mohon artikel tips dan trik ini dishare biar semakin banyak yang mendapat manfaat.

Exit mobile version