
Sekarang kami akan bahas perihal syarat membuat surat izin gangguan di Jogja. Bagi pengusaha atau pebisnis yang ingin membuka suatu badan usaha di suatu wilayah wajib memiliki surat izin gangguan (HO – Hinderordonnantie).
Syarat Membuat Surat Izin Gangguan di Jogja
Surat Izin Gangguan adalah surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum (kecuali kegiatan / tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Persyaratan yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta yaitu sebagai berikut :
- Foto kopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan / fungsi, sedang bagi bangunan yang belum memiliki IMBB harus dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermaterai Rp 6 ribu (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
- Foto kopi bukti kepemilikan / sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
- Foto kopi akta pendirian / cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
- Surat pernyataan persetujuan / tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas
- Izin gangguan lama asli (SK dan tanda izin) bagi permohonan perpanjangan
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat)
- Syarat penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yaitu :
- Foto pergola tampak depan
- Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermaterai Rp 6 ribu
- Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm
- Stopmap snelhelter warna kuning
Demikian info mengenai syarat membuat surat izin gangguan di Jogja, kami harap postingan ini membantu kawan-kawan semua. Mohon post ini dibagikan biar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Referensi :
- Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
- Info Bermanfaat
