Pada kesempatan ini kami akan bahas mengenai [permalink]syarat formal untuk mengangkat anak[/permalink]. Secara hukum pemerintah telah menetapkan aturan untuk mengadopsi atau mengangkat anak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No: 110 / HUK / 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Syarat Formal untuk Mengangkat Anak
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi :
- belum berusia 18 tahun
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak dan memerlukan perlindungan khusus
Pengangkatan anak diutamakan bagi anak yang belum berusia enam tahun. Bagi anak berusia enam tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, dimungkinkan untuk diangkat sepanjang ada alasan mendesak. Sementara untuk anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus dapat dilakukan pengangkatan.
Syarat Administrasi Anak Angkat
Adapun persyaratan administratif anak yang akan diangkat meliputi :
- fotokopi KTP orang tua kandung / wali yang sah / kerabat calon anak angkat
- fotokopi kartu keluarga orang tua calon anak angkat
- kutipan akta kelahiran calon anak angkat
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- sehat jasmani dan rohani
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- beragama sama dengan agama calon anak angkat
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
- berstatus menikah paling singkat lima tahun
- tidak merupakan pasangan sejenis
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan
- memperoleh izin Menteri dan / atau kepala instansi sosial.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi berakibat pada adanya pengangkatan anak (adopsi anak) secara ilegal. Segala sesuatu yang bersifat ilegal tentu berdampak yang tidak baik dalam perjalannya. Begitu pula dengan proses pengangkatan anak.
Sekian info seputar syarat formal untuk mengangkat anak, semoga postingan kali ini membantu teman-teman semua. Mohon post ini dibagikan supaya semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Referensi:
- E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum, Staf Pengajar FH UAJY
- Sukses Menjadi Infopreneur