Setiap warga negara Indonesia diharuskan memiliki dokumen resmi kependudukan. Warga negara di sini bukan hanya WNI tapi juga WNA yang mau pindah ke Indonesia. Artikel ini akan membahas [permalink]prosedur pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil[/permalink].
Dasar Hukum Pelayanan Dokumen Kependudukan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007.
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009.
Hak dan Kewajiban Penduduk Tentang Dokumen Kependudukan
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
- Dokumen Kependudukan.
- Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
- Perlindungan atas data pribadi.
- Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
- Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya atau keluarganya.
- Ganti rugi sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
Kewajiban Pemerintah Mengenai Dokumen Kependudukan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2006 Pemerintah Kabupaten / Kota berkewajiban :
- Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
- Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
- Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
Kewajiban Instansi Pelaksana Perihal Dokumen Kependudukan
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2006 Instansi pelaksana melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi :
- Mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
- Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Menerbitkan dokumen kependudukan;
- Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prosedur Pelayanan Dokumen Kependudukan
Berikut 4 prosedur pelayanan dokumen kependudukan yang banyak dilakukan :
A. Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)
Prosedur pelayanan dokumen kependudukan yang pertama yaitu SKDWNI.
Persyaratan SKDWNI
Berikut beberapa persyaratan membuat surat keterangan datang WNI (SKDWNI) yaitu :
- Isian permohonan izin menjadi penduduk dalam bentuk formulir F1.08 dari Dinas.
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
- Biodata penduduk dari daerah asal.
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
Prosedur Penerbitan Surat Izin menjadi Penduduk
Berikut prosedur membuat surat izin / keterangan datang WNI (SKDWNI) yaitu :
a. Pemohon
- Mengajukan legalisasi atas berkas persyaratan yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon kepada dukuh, kepala desa dan camat.
- Mengajukan berkas permohonan penerbitan surat izin menjadi penduduk yang telah ditandatangani pemohon, dukuh, kepala desa dan camat kepada Kepala Dinas.
b. Dukuh
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Menandatangani formulir F1.08 yang telah ditandatangani pemohon.
c. Kepala Desa
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Menandatangani formulir F1.08 yang telah ditandatangani pemohon dan dukuh.
d. Camat
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Menandatangani formulir F1.08 yang telah ditandatangani pemohon, dukuh dan kepala desa.
e. Dinas
- Melakukan penelitian atas berkas permohonan dari pemohon.
- Melakukan entry data dari berkas permohonan ke sistem administrasi kependudukan.
- Menerbitkan dan menandatangani surat izin menjadi penduduk paling lama 5 (lima) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
B. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Prosedur pelayanan dokumen kependudukan yang kedua yaitu SKPWNI.
Persyaratan Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Berikut beberapa persyaratan membuat SKPWNI yaitu :
- Isian keterangan pindah (F1.09A s.d D).
- Akta (Akte) kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kutipan Akte Perkawinan / Akte Perceraian.
- Surat keterangan perubahan nama.
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Berikut prosedur membuat SKPWNI yaitu :
a. Pemohon
- Mengajukan legalisasi atas berkas persyaratan yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon kepada dukuh, kepala desa dan camat.
- Mengajukan berkas permohonan surat keterangan pindah yang telah ditandatangani dukuh, kepala desa dan camat kepada Kepala Dinas.
b. Dukuh
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Menandatangani formulir F1.09A dan formulir F1.18A yang telah ditandatangani pemohon.
c. Kepala Desa
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Melakukan registrasi dalam buku register pindah desa.
- Menandatangani formulir F1.09A dan formulir F1.18A yang telah ditandatangani pemohon dan dukuh.
d. Camat
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Melakukan entry data dari berkas permohonan ke sistem administrasi kependudukan.
- Menandatangani formulir F1.09A dan formulir F1.18A yang telah ditandatangani pemohon, dukuh dan kepala desa.
e. Dinas
- Melakukan penelitian atas berkas dari pemohon.
- Menerbitkan surat keterangan pindah paling lama 5 (lima) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
- Mencabut KK dan KTP.
C. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
Prosedur pelayanan dokumen kependudukan yang ketiga yaitu SKPLN.
Persyaratan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
Berikut beberapa persyaratan membuat SKPLN yaitu :
- Isian keterangan pindah luar negeri (WNI) dalam bentuk F1.14.
- Akta (Akte) kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), bila telah wajib KTP.
- Kutipan Akte Perkawinan / surat nikah bagi yang sudah menikah.
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah melangsungkan perceraian.
- Surat keterangan beda nama apabila nama pada KK dan KTP berbeda.
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
Prosedur Penerbitan SKPLN
Berikut prosedur membuat Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) yaitu :
a. Pemohon
- Mengajukan legalisasi atas berkas persyaratan yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon kepada dukuh, kepala desa dan camat.
- Mengajukan berkas permohonan surat keterangan pindah yang telah ditandatangani dukuh, kepala desa dan camat kepada Kepala Dinas.
b. Dukuh
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Menandatangani formulir F1.14 yang telah ditandatangani pemohon.
c. Kepala Desa
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Melakukan registrasi dalam buku register pindah desa.
- Menandatangani formulir F1.14 yang telah ditandatangani pemohon dan dukuh.
d. Camat
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Melakukan entry data dari berkas permohonan ke sistem administrasi kependudukan.
- Menandatangani formulir F1.14 yang telah ditandatangani oleh pemohon, dukuh dan kepala desa.
e. Dinas
- Melakukan penelitian atas berkas dari pemohon.
- Menerbitkan dan penandatanganan SKPLN paling lama 5 (lima) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
- Mencabut KK dan KTP.
D. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
Prosedur pelayanan dokumen kependudukan yang keempat yaitu SKDLN. SKDLN diberikan kepada WNI yang datang dari luar negeri dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah kedatangannya telah melapor kepada Kepala Dinas.
Persyaratan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
Berikut beberapa persyaratan membuat SKDLN :
- Isian pelapor datang dari luar negeri (F1.15).
- Surat keterangan pindah dari luar negeri asli.
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
Prosedur Pengurusan SKDLN
Berikut prosedur membuat Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) :
a. Pemohon
- Mengajukan legalisasi atas berkas persyaratan yang telah pemohon lengkapi dan tandatangani kepada kepala dinas.
- Mengajukan berkas permohonan yang telah ditandatangani pemohon kepada Kepala Dinas.
b. Camat
- Melakukan penelitian berkas permohonan dari pemohon.
- Melakukan entry data dari berkas permohonan ke sistem administrasi kependudukan.
- Menerbitkan dan menandatangani SKDLN paling lama 5 (lima) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
Sebagai info dokumen kependudukan sangat penting kita miliki. Salah satunya bila kita mau membuka bisnis rumahan maupun lainnya perlu dokumen kependudukan seperti KTP.
Sekian informasi terkait dengan prosedur pelayanan dokumen kependudukan di disdukcapil, semoga postingan kali ini berguna buat kalian. Kami berharap artikel info ini disebarluaskan biar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman (2016)