Pembahasan kita sekarang yaitu prosedur dan biaya pembuatan paspor pertama kali. Bagi Anda yang baru pertama kali membuat paspor, ada dua jalur yang bisa dilakukan. Pertama, langsung proses “Walk In” ke kantor Imigrasi terdekat. Kedua, mengurus secara online melalui laman www.imigrasi.co.id.
Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Pertama Kali
Proses Walk In, pemohon dapat memulai mengambil nomor antrian mulai pukul 07.30-10.00 WIB. Sementara itu, bila melakukan pendaftaran secara online pengambilan nomor antrean berlangsung pukul 07.30-12.00 WIB.
Pada proses pendaftaran online, sebelumnya persyaratan telah dimasukkan oleh pemohon ke laman yang kemudian dipandu oleh sistem. Kemudian, nomor antriannya dipergunakan pada saat hendak melengkapi berkas asli dan wawancara. Adapun kuotanya dibatasi 40 orang per harinya.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Pemohon harus menyertakan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir (Perdim 11) permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dengan tinta hitam
- Melampirkan satu lembar fotokopi A4 dan menunjukkan dokumen asli berupa bukti domisili dan bukti identitas diri (Bukti Identitas Diri terdiri dari akta lahir, ijazah, akte perkawinan atau surat nikah atau surat baptis ddan surat keterangan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah). Bukti dokumen ini selain harus memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat juga harus tertera nama orang tua.
- Bukti rekomendasi permohonan paspor RI bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Provinsi, Kota ataupun Kabupaten
- Surat keputusan ganti nama bagi yang memiliki
- Bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, harap melampirkan KTP orang tua, KK dimana nama anak terdaftar, Akta perkawinan / surat nikah, akta kelahiran, surat pernyataan izin orang tua, paspor orang tua (bila ada)
- Melampirkan paspor lama (terakhir), bagi pemohon yang sudah memiliki paspor
- Tidak masuk dalam daftar pencegahan
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
- Membayar biaya keimigrasian
Bukti Domisili
- Bagi WNI yang telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia menyertakan KTP dan KK yang masih berlaku berikut nama alamat dan tempat tanggal lahir yang sama.
- Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar negeri, berupa kartu tanda bukti penduduk negara setempat, bukti atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut atau bukti telah melaporkan diri ke perwakilan Negara Republik Indonesia.
Biaya Pembuatan Paspor
Terdapat perbedaan antara paspor berhalaman 24 dan 48 halaman. Hal itu sesuai dengan Perubahan Biaya Keimigrasian PP No. 45 Tahun 2014.
Untuk paspor 48 halaman WNI adalah Rp 355 ribu terdiri dari biaya pembuatan paspor Rp 300 ribu dan jasa pembuatan teknologi Biometrik Rp 55 ribu. Sedangkan untuk paspor 24 halaman biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155 ribu terdiri dari Rp 100 ribu untuk paspor dan Rp 55 ribu untuk jasa pembuatan teknologi biometrik.
Adapun pembayaran dilakukan setelah pemohon melalui tahapan pemberkasan, foto dan wawancara. Setelahnya pemohon akan memperoleh tanda terima untuk proses pembayaran di Bank BNI. Pengambilan paspor dapat dilakukan tiga hari setelah proses pembayaran di bank.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan, paspor tidak diambil, maka akan dilakukan pembatalan. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014, pasal 30 huruf d. Untuk pengambilan paspor di Kantor Imigrasi setempat atau tempat pembuatan paspor tersebut.
Demikian info mengenai prosedur dan biaya pembuatan paspor pertama kali, kami harap artikel kali ini berguna untuk Anda. Kami berharap artikel ini disebarluaskan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Referensi:
- Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur