Topik kita kali ini adalah [permalink]Problematika Kepemilikan Umum dalam Islam[/permalink]. Problem paling penting yang diselesaikan oleh sistem apapun adalah problem kepemilikan, yaitu siapa yang memiliki hak dalam kepemilikan sesuatu di masyarakat. Kapitalisme berpandangan, sesuatu di masyarakat itu dimiliki oleh pribadi. Sebaliknya, ideologi Sosialisme berpandangan, segala sesuatu wajib dimiliki oleh publik dan tidak ada kepemilikan khusus untuk pribadi atau negara.
Problematika Kepemilikan Umum dalam Islam
Islam menetapkan kepemilikan ke dalam tiga jenis yaitu:
1. kepemilikan individu (pribadi), yang telah ditetapkan dengan banyak hukum, di antaranya
- hukum waris yang menjadikan bagian untuk individu di dalam harta yang diwariskan;
- hukum kontrak atas tenaga dan jasa;
- hukum berburu,
- syirkah (perseroan),
- dll.
2. kepemilikan negara, yang telah ditetapkan dengan banyak hukum di antaranya:
- jizyah,
- khumus rikaz,
- kharaj,
- fa‘i dan anfâl.
3. kepemilikan umum (masyarakat), yang telah ditetapkan dengan hukum berserikatnya masyarakat atas air, kekayaan alam dll.
Penyusunan Utama Masyarakat
Islam berpandangan bahwa masyarakat memiliki tiga penyusun utama. Masing-masing penyusun memiliki keperluan khusus dan yang harus dipenuhi secara tâbi’i dari harta yang dimiliki. Ia tidak terpaksa merampas selain apa yang ia miliki. Penyusun masyarakat tersebut yaitu
a. Individu masyarakat
Individu sebagai manusia yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dipenuhi. Karena itu Islam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.
b. Negara
Negara dengan sifatnya sebagai pemelihara urusan rakyat harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal maupun eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu Islam menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya tanpa perlu pada harta individu.
c. Masyarakat dengan sifat kolektifnya (golongan)
Kebutuhan-kebutuhan rakyat secara umum, yaitu kebutuhan mereka sebagai komunitas manusia. Kebutuhan itu semisal hutan, sungai, pantai, jalan, pusat pendidikan atau sekolah, layanan kesehatan dan lainnya. Islam telah mengkhususkan kepemilikan untuk masyarakat yang bisa mengantarkan untuk menjaga mereka, menghalangi keterpecahan mereka serta menjaga keberlangsungannya tanpa perlu pada harta individu atau harta negara.
Jenis-Jenis Harta
Kepemilikan umum adalah ijin secara syar’i kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta tersebut terealisasi menjadi tiga jenis yaitu :
a. Harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum
Harta ini jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Nabi saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api”. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).
Maksud hadist di ata yaitu air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas (di gunung, dataran, sabana dan hutan) dan api atau sumber api (seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas) semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkan-nya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
b. Tambang yang berlimpah (depositnya besar)
Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal bahwa dia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia”. (HR at-Tirmidzi)
Maksud hadist di atas Air yang terus mengalir ibarat mineral yang tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.
c. Sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya
Misalnya jalan, pita gelombang nirkabel, gorong-gorong air dan udara, sekolah, rumah sakit dan universitas negara. Kepemilikan atas semua itu akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta-harta ini.
Dari sini, sistem ekonomi Islam telah menentukan kepemilikan semuanya dan menjelaskan jenis-jenisnya serta menetapkan kepemilikan untuk masing-masing pilar penyusun masyarakat, tanpa satu pilar melanggar kepemilikan yang lain dan satu pihak tidak menyerang pihak yang lain.
Demikian info tentang Problematika Kepemilikan Umum dalam Islam semoga bermanfaat.
Referensi:
- Serba Serbi Umum
- Jasa Pasang Banner Web