Persyaratan Mendaftarkan Pernikahan di Catatan Sipil

[permalink]Persyaratan mendaftarkan pernikahan di catatan sipil[/permalink] khususnya untuk warga di Kabupaten Bantul dan untuk masyarakat Indonesia pada umumnya yaitu sebagai berikut :

Persyaratan Mendaftarkan Pernikahan di Catatan Sipil

Persyaratan Mendaftarkan Pernikahan di Catatan Sipil

Persyaratan Umum di catatan sipil

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama / Pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
  3. Fotokopi KTP & KK Suami dan Istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
  4. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 sebanyak empat lembar
  5. Dua orang saksi yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun / sudah kawin) dengan menyertakan fotokopi KTP masing-masing saksi 1 lembar
  6. Asli Surat Keterangan / Pengantar dari Pemerintah Desa
  7. Bagi mempelai yang berlainan domisili Pencatatan Sipil, dilengkapi dengan Surat Keterangan Belum Menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
  8. Biaya pencatatan perkawinan untuk pelaporan 0 60 hari (dari hari perkawinan) gratis sedangkan untuk pelaporan lebih dari 60 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing)
Persyaratan Mendaftarkan Perkawinan di Capil

Persyaratan Khusus

  1. Penetapan Pengadilan Negeri bagi perkawinan beda agama
  2. Asli Kutipan Akta Perceraian bagi yang bercerai
  3. Fotokopi Akta Kematian dilegalisir pihak berwenang bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak meninggal dunia
  4. Surat Izin Orang Tua bermaterai cukup bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun
  5. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun apabila tidak mendapat persetujuan Orang Tua
  6. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
  7. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui / disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
  8. Bagi Anggota TNI dan Anggota POLRI harus melampirkan Izin dari Komandan

Untuk WNA harus dilengkapi

  • Surat Izin dari Kedutaan Besar (Kedubes) yang bersangkutan
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau identitas diri
  • Fotokopi Dokumen Imigrasi bagi Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan

Demikian informasi seputar persyaratan mendaftarkan pernikahan di catatan sipil, kami harap artikel ini berguna buat Anda. Tolong post ini dibagikan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Affiliate Marketing Internet Entrepreneur Jualan Online SEO Situs Jualan Situs Klik Traffic Generation Website
Pola Hypnotic Closing
Pola Hypnotic Closing bagi Penjual Online Pemula
Strategi Viral Marketing
Strategi Viral Marketing untuk Mempromosikan Bisnis Online
Rekening Online Paypal
Rekening Online Paypal Alat Pembayaran Global

Hobi

Hewan Peliharaan Koleksi Liburan Olahraga Otofun Seni

Hunian

Bangunan Furniture Kebun dan Tanaman Rumah Tempat Tinggal

Menarik

Kecantikan Kesehatan Motivasi dan Inspirasi Parenting Tips Lainnya Tips Pendidikan

Rumah Tangga

Belanja Fashion Ide Kreatif Peralatan Perlengkapan Tips Rumahan
Meningkatkan Fungsi Otak
Meningkatkan Fungsi Otak secara Alami dengan Berpuasa
Mengurangi Lemak Tubuh
Mengurangi Lemak Tubuh secara Alami dengan Puasa
Manfaat Puasa bagi Manusia
Manfaat Puasa bagi Manusia yang Perlu Diketahui
Menurunkan Berat Badan
Menurunkan Berat Badan lewat Puasa
Vitamin C bagi Ibu Hamil
Pentingnya Vitamin C bagi Ibu Hamil dan Janin
Bahayanya Kotoran Lalat
Bahayanya Kotoran Lalat bagi Kesehatan Manusia
Bahaya Minum Kopi Saat Menyusui
Bahaya Minum Kopi Saat Menyusui
Pentingnya Air dan Oksigen
Pentingnya Air dan Oksigen Bagi Tubuh Manusia

Fauna

Fakta Hewan Hewan Fantastis Hewan Langka Hewan Legenda Hewan Paling Hewan Prasejarah

Sains

Alam Fakta Makanan Flora Manusia Semesta

Sosial

Bangunan Paling Fakta Negara Kehidupan Prasejarah Sejarah Seni Budaya Paling Tokoh

Teknologi

Gadget Komputer
Desa Wisata Kerajinan Kuliner Minat Khusus Seni Budaya Wisata Alam Wisata Religi Wisata Sejarah
Kampung Dinoyo
Kampung Dinoyo Bertumbuh Berkat Keteguhan Pengrajin
Pintu Gua Sigolo-Golo
Pintu Gua Sigolo-Golo bagai Hamparan Surga
Candi Arimbi Gerbang Keraton Majapahit
Candi Arimbi Gerbang Keraton Majapahit sebelah Selatan