[permalink]Persyaratan mendaftarkan pernikahan di catatan sipil[/permalink] khususnya untuk warga di Kabupaten Bantul dan untuk masyarakat Indonesia pada umumnya yaitu sebagai berikut :
Persyaratan Mendaftarkan Pernikahan di Catatan Sipil
Persyaratan Umum di catatan sipil
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama / Pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
- Fotokopi KTP & KK Suami dan Istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 sebanyak empat lembar
- Dua orang saksi yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun / sudah kawin) dengan menyertakan fotokopi KTP masing-masing saksi 1 lembar
- Asli Surat Keterangan / Pengantar dari Pemerintah Desa
- Bagi mempelai yang berlainan domisili Pencatatan Sipil, dilengkapi dengan Surat Keterangan Belum Menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
- Biaya pencatatan perkawinan untuk pelaporan 0 60 hari (dari hari perkawinan) gratis sedangkan untuk pelaporan lebih dari 60 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing)
Persyaratan Mendaftarkan Perkawinan di Capil
Persyaratan Khusus
- Penetapan Pengadilan Negeri bagi perkawinan beda agama
- Asli Kutipan Akta Perceraian bagi yang bercerai
- Fotokopi Akta Kematian dilegalisir pihak berwenang bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak meninggal dunia
- Surat Izin Orang Tua bermaterai cukup bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun
- Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun apabila tidak mendapat persetujuan Orang Tua
- Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
- Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui / disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
- Bagi Anggota TNI dan Anggota POLRI harus melampirkan Izin dari Komandan
Untuk WNA harus dilengkapi
- Surat Izin dari Kedutaan Besar (Kedubes) yang bersangkutan
- Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Akta Kelahiran atau identitas diri
- Fotokopi Dokumen Imigrasi bagi Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan
Demikian informasi seputar persyaratan mendaftarkan pernikahan di catatan sipil, kami harap artikel ini berguna buat Anda. Tolong post ini dibagikan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Referensi:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul
- Sukses Menjadi Infopreneur