
Sekarang kami akan jelaskan perihal mengurus sertifikat tanah Letter C (LC). Yang dimaksud LC disini adalah tanah waris Letter C, bukan Land Consolidation (LC). Jika tanah waris Letter C, maka termasuk pendaftaran tanah pertama kali.
Mengurus sertifikat tanah Letter C
Berikut syarat-syarat pendaftaran sertifikat tanah Letter C menurut Perkaban nomor 1 tahun 2010, yakni :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Foto kopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) pemohon dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah / alas hal milik adat / bekas milik adat
- Foto kopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP / PPh sesuai dengan ketentuan
Sedang bila sudah meninggal maka persyaratan di atas ditambah lagi dengan dokumen sebagai berikut :
- Surat kematian
- Surat keterangan waris
- Surat pembagian harta warisan, jika ingin dibagi waris kepada para ahli waris
Apabila Letter C hilang, dapat menghubungi desa / kelurahan letak tanah tersebut. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2010, atau mengakses peraturan-peraturan tersebut pada www.bpn.go.id.
Demikian info seputar mengurus sertifikat dari tanah LC, kami harap post kali ini berguna untuk Anda. Tolong post ini diviralkan biar semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Referensi :
- Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DI Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur
