Di artikel ini kami akan jelaskan mengenaiĀ [permalink]mengurus akta cerai tanpa buku nikah[/permalink]. Ada beberapa kemungkinan penyebab pasangan suami istri (pasutri) tidak memiliki buku nikah. Seperti buku nikah pasutri tersebut hilang dan atau pasangan suami istri (pasutri) tersebut belum menikah secara resmi. Jika buku nikah hilang maka pemohon harus meminta kutipan dari instansi yang menerbitkan buku nikah.
Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah
Bila pernikahan dilakukan secara islam, maka kutipan bisa dimintakan ke KUA (Kantor Urusan Agama) yang mencatat pernikahan. Bila pernikahan dilakukan secara non Islam, pencarian kutipan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bidang Pencatatan Sipil di mana pernikahan tersebut dicatatkan.
Setelah mendapatkan kutipan tersebut, pemohon bisa mengurus perceraiannya ke pengadilan. Jika pernikahan secara Islam maka perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sedangkan jika pernikahan dilakukan secara non Islam, maka perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri.
Namun, jika kemungkinan kedua atau pasangan suami istri tersebut belum melakukan perceraian secara resmi, sebaiknya proses cerai dilakukan secara agama saja. Karena belum didaftarkan secara resmi ke pemerintah maka akta cerai tidak bisa diproses.
Sekian info mengenaiĀ mengurus akta cerai tanpa buku nikah, kami harap artikel ini membantu Anda. Mohon post ini disebarluaskan agar semakin banyak yang mendapat manfaat.
Referensi :
- Disdukcapil Kota Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur