
Bagi teman-teman yang ingin membuka usaha di daerah Sleman, maka landasan dan syarat mengurus surat izin gangguan (HO) yang harus diketahui dan dipenuhi. Ini juga biasanya berlaku di daerah lain, bukan hanya di Sleman. Berikut ini penjelasan dari Dinas Perizinan Kabupaten Sleman :
Landasan dan Syarat Mengurus Surat Izin Gangguan
Dasar Hukum Surat Izin Gangguan (HO) yaitu :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan
- Keputusan Bupati Sleman No. 15/Kep. KDH/A/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
- Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Persyaratan Membuat Surat Izin Gangguan
Berikut ini persyaratan pembuatan Surat Izin Gangguan (HO) baik itu untuk usaha baru, pendaftaran ulang, balik nama maupun penggantian Surat Izin Gangguan (HO) baru karena alasan rusak atau hilang. Selengkapnaya akan dijelaskan persyaratan tersebut.
Untuk Usaha Baru, persyaratannnya yaitu
- Fotokopi KTP pemohon / pemilik kegiatan usaha
- Fotokopi akta notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan dll yang dianggap perlu)
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dan atau surat kerelaan bagi tanah yang bukan milik sendiri
- Rekomendasi dari Instansi terkait untuk Usaha tertentu
- SPPL, UKL / UPL atau AMDAL
- Surat Keterangan Domisili bagi WNA
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait
- Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotokopi IMB
Daftar Ulang Surat Izin Gangguan
Kemudian untuk yang ingin melakukan Daftar Ulang Surat Izin Gangguan (HO) persyaratannya sebagai berikut :
- Fotokopi KTP pemohon / pemilik kegiatan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dan atau surat kerelaan bagi tanah yang bukan milik sendiri
- Fotokopi akta notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan dll yang dianggap perlu)
- Surat izin gangguan yang lama dan asli
- Dokumen lingkungan
Persyaratan untuk balik nama Surat Izin Gangguan (HO) yaitu :
- Fotokopi KTP pemohon / pemilik kegiatan dan keterangan domisili bagi WNA
- Fotokopi akta notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan dll yang dianggap perlu)
- Surat izin gangguan yang lama dan asli
- Bukti balik nama / ganti nama
Penggantian surat izin gangguan baru karena alasan rusak atau hilang
- Fotokopi KTP pemohon / pemilik kegiatan usaha dan keterangan domisili bagi WNA
- Laporan kepolisian bukti kehilangan surat izin gangguan
- Fotokopi surat izin gangguan
Demikian sekilas info tentang landasan dan syarat mengurus surat izin gangguan di Sleman, semoga info ini bermanfaat khususnya bagi yang ingin buka usaha di Sleman, Yogyakarta.
Referensi :
- Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
- Sukses Menjadi Infopreneur
