
Pada kesempatan ini kami akan jelaskan berkaitan dengan Kriteria Penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Terkait banyaknya pendataan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang dinilai tidak tepat sasaran, masyarakat diperbolehkan ikut memantau. Silakan berikan masukan atau menanyakan pula kepada petugas RT / RW, karena pemberian Kartu Menuju Sejahtera (KMS) didasarkan pada rekomendasi pemangku wilayah setempat.
Kriteria Penerima Kartu Menuju Sejahtera
Selain itu, berbagai tahapan dan survei telah dilakukan oleh petugas dari Dinsosnakertrans kota setempat untuk memverifikasi dan memvalidasi data yang telah ada. Petugas Dinsosnakertrans pun akan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu penetapan penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS) juga telah melalui uji publik sebanyak dua kali.
Adapun kriteria penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS) untuk kota Yogyakarta berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 325 tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Pendapatan dan aset calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Suami dan atau istri tidak bekerja
- Pendapatan rata-rata anggota setiap bulan, sampai dengan Rp 300 ribu dan Rp 300.001 sampai Rp 400 ribu
- Status kepemilikan bangunan, tempat tinggal bukan milik sendiri, sewa, kontrak atau mengindung
- Keluarga tidak memiliki barang selain tanah yang bernilai lebih dari Rp 1,8 juta
- Tagihan listrik per bulan kurang dari Rp 50 ribu
- Papan calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Luas tempat tinggal rata-rata tiap anggota kurang dari 5 meter persegi
- Jenis bahan dinding bidang terluas dari tempat tinggal berupa bambu, kayu, bahan lain berkualitas rendah atau tembok berplester kualitas rendah atau tanpa plester
- Pangan calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Keluarga tidak memberi makan anggota keluarga tiga kali setiap hari
- Keluarga tidak mampu membeli dan menyediakan lauk daging, telur, ayam atau ikan dan susu dua kali seminggu.
- Sandang calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Keluarga hanya dapat membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga maksimal satu kali dalam setahun
- Kesehatan calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Keluarga tidak mampu membayar biaya tindakan puskesmas
- Sumber air minum dan masak bukan dari PAM
- Tempat membuang air besar tidak di MCK
- Pendidikan calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Pendidikan kepala keluarga maksimal SMP
- Terdapat tanggungan anggota keluarga sekolah SMS ke bawah
- Terdapat anak usia sekolah yang drop out atau tidak melanjutkan sampai ke jenjang SMA / SMK
- Sosial calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Keluarga tidak mampu mengikuti aktifitas kegiatan lingkungan karena alasan ekonomi
Dari tujuh parameter tersebut memiliki nilai tersendiri yang akan digunakan sebagai acuan layak atau tidak seseorang mendapatkan Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Penilaian hasil parameter di atas akan terbagi menjadi tiga golongan yaitu :
- Kartu Menuju Sejahtera 1 dengan bobot nilai 76 – 100
- Kartu Menuju Sejahtera 2 dengan bobot nilai 51 – 75
- Kartu Menuju Sejahtera 1 dengan bobot nilai 31 – 50
Demikian info tentang Kriteria Penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS) semoga bermanfaat.
Referensi:
- Dinsosnakertrans Kotamadya Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur
