
Kepesertaan Non Kartu Jaminan Kesehatan Semesta DIY yaitu kepesertaan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta miskin dan tidak mampu yang belum teregister jaminan kesehatan baik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun jaminan lainnya.
Kepesertaan Non Kartu Jaminan Kesehatan Semesta DIY
Kepesertaan Jamkesta (Non Kartu) Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur DIY nomor 1 tahun 2014 juncto nomor 73 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Semesta DIY diperuntukan bagi :
- Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA);
- Gelandangan, pengemis, anak / orang terlantar,anak balita terlantar, bayi dan / anak peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yang belum direkonsiliasi, anak jalanan;
- Kejadian Ikutan Pasca Imunisasai (KIPI);
- Penderita thalassemia mayor;
- Penderita gizi buruk;
- Anak berhadapan dengan hukum;
- Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak masuk JKN;
- Penghuni lembaga pemasyarakatan
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat dilayani sebagai peserta Non Kartu Jamkesta DIY, maka calon peserta harus mendapatkan rekomendasi dari Instansi / Lembaga terkait yaitu :
- Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) rekomendasi dari Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK);
- Gelandangan, pengemis, anak / orang terlantar, anak balita terlantar, bayi dan / anak peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yang belum direkonsiliasi, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak masuk JKN rekomendasi dari Dinas Sosial DIY / Dinas Sosial Kabupaten / Kota
- Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) rekomendasi dari Komisariat Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI);
- Penderita thalassemia mayor / Penderita gizi buruk rekomendasi dari Dinas Kesehatan DIY / Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota;
- Penghuni lembaga pemasyarakatan rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS)
Demikian info tentang Kepesertaan Non Kartu Jaminan Kesehatan Semesta DIY semoga bermanfaat.
Referensi :
- Dinas Kesehatan DIY, Jl. Tompeyan TR. III/201 Tegalrejo Yogyakarta
- Bapel Jamkesos DIY, Jl. Prof Dr. Sardjito No. 5 Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur
