Apa itu pendidikan dasar? Dan apa saja bentuk satuan pendidikan dasar? Artikel ini akan membahas seputar pendidikan dasar. Mulai dari [permalink]definisi, tujuan, fungsi, kurikulum hingga jenjang pendidikan dasar[/permalink]. Mau tahu, simak artikel ini hingga selesai!
Definisi Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan berikutnya (pendidikan menengah). Disinilah peserta didik ditempa berbagai bidang studi yang kesemuanya harus mampu peserta didik kuasai dan pahami.
Tidaklah salah bila pendidikan dasar disebut sebagai pusat pendidikan. Proses pembelajaran tidak hanya di kelas saja, akan tetapi di luar kelas pun juga termasuk ke dalam kegiatan pembelajaran.
Jenjang pendidikan dasar adalah pendidikan anak berusia antara 7 hingga 15 tahun. Jenjang atau tahapan pendidikan ini merupakan pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan :
- satuan pendidikan,
- potensi daerah / karakteristik daerah, dan
- sosial budaya masyarakat setempat.
Tujuan Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar bertujuan untuk ;
- membangun landasan bagi perkembangan potensi peserta didik supaya jadi manusia yang :
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
- cinta serta bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia,
- berakhlak mulia,
- berkepribadian luhur,
- berilmu,
- cakap,
- kritis,
- kreatif,
- terampil,
- inovatif;
- sehat,
- mandiri,
- percaya diri,
- toleran,
- peka sosial,
- demokratis,
- bertanggung jawab,
- berbudi pekerti yang santun, dan
- mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya
- memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik guna mengembangkan kehidupannya sebagai :
- pribadi,
- anggota masyarakat,
- warga negara, dan
- anggota umat manusia
- mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti atau melanjutkan ke pendidikan menengah.
Fungsi Pendidikan Dasar
Ada berbagai fungsi dari pendidikan dasar sebagai acuan sebelum melangkah ke jenjang / tingkatan pendidikan berikutnya. Karena jika pada tingkat pendidikan dasarnya saja kurang kita perhatikan, maka tentu untuk ke tingkat selanjutnya akan sulit dan menjadi kurang baik.
Adapun fungsi dari pendidikan dasar adalah sebagai berikut :
1. Memberikan Bekal Kemampuan Dasar
Melalui pendidikan dasar maka peserta didik akan dibekali berbagai kemampuan dasar yang berhubungan dengan kemampuan :
- berpikir secara kritis,
- membaca,
- menulis,
- berhitung,
- penguasaan-penguasaan dasar untuk mempelajari sainstek, dan
- dalam berkomunikasi yang merupakan suatu tuntutan skill minimal dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Memberikan Dasar untuk ke Jenjang Berikutnya
Dengan pendidikan dasar bisa memberikan basic untuk dapat mengikuti pendidikan pada tingkat berikutnya. Karena pada hakikatnya keberhasilan mengikuti pendidikan di sekolah menengah dan perguruan tinggi banyak dipengaruhi oleh keberhasilan dalam mengikuti pendidikan dasar.
Kurikulum Pendidikan Dasar
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar diatur oleh menteri terkait. Kurikulum tersebut juga kementrian terkait evaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran peserta didik. Yang di masa mendatang akan dipakai sebagai dasar melakukan pengembangan kurikulum tersebut.
Isi kurikulum pendidikan ini merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran guna mencapai tujuan pendidikan dasar. Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara pendidikan dasar wajib memuat sekurang‑kurangnya bahan kajian dan pelajaran :
- Membaca dan Menulis;
- Pendidikan Agama;
- Pendidikan Kewarganegaraan / Pendidikan Pancasila;
- Bahasa Indonesia dan Inggris;
- Matematika (termasuk berhitung);
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
- Seni dan Budaya;
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga;
- Keterampilan / Kejuruan;
- Menggambar; dan
- Muatan Lokal.
Satuan pendidikan dasar bisa menambah mata pelajaran sesuai keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan bersangkutan. Namun perubahan tersebut tanpa mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
Jenjang Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan ini merupakan pendidikan umum yang lamanya adalah 9 tahun. Dan menjadi program wajib belajar untuk setiap warga negara yang jadi tanggung jawab pemerintah.
Bentuk satuan pendidikan dasar terdiri dari dua, yaitu :
- Pendidikan program enam tahun terdiri atas :
- Sekolah Dasar (SD), satuan pendidikan dasar terendah yang menyelenggarakan pendidikan umum.
- Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), satuan pendidikan khusus sederajat SD khusus bagi peserta didik berkelainan (difabel). Penyebutan satuan pendidikan pun bisa bervariasi menurut
- Madrasah Ibtidaiyah (MI), satuan pendidikan sederajat SD yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
- Pendidikan Diniyah Dasar, satuan pendidikan sederajat MI / SD yang termasuk pendidikan diniyah formal (PDF). PDF yakni salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Penamaan satuan pendidikan ini beragam bergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
- Pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas :
- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), satuan pendidikan dasar lanjutan yang menyelenggarakan pendidikan umum.
- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa(SLTPLB), satuan pendidikan khusus sederajat SMP bagi peserta didik berkelainan.
- Madrasah Tsanawiyah, satuan pendidikan sederajat SLTP yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
- Pendidikan Diniyah Menengah Pertama, satuan pendidikan sederajat MTs / SLTP.
MI dan MTs merupakan pendidikan dasar yang berciri khas agama Islam yang Kementrian Agama selenggarakan. Dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dasar ini Menteri Pendidikan atur setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Sekian informasi berkaitan dengan jenjang pendidikan dasar di Indonesia saat ini, kami harap post kali ini berguna untuk Anda. Kami berharap postingan jenjang pendidikan formal ini Anda sebarluaskan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.