Soleh Agus

Cara Mengurus STNK yang Hilang Sendiri

Pembahasan kita sekarang yaitu Cara Mengurus STNK yang Hilang Sendiri. Musibah bisa berupa apa saja, salah satunya kehilangan STNK. Bagi yang mengalami musibah kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor jangan perlu bersedih. Anda bisa mengurus kehilangan STNK tersebut sendiri.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Sendiri

Bila Anda ingin mengurusnya sendiri berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan :

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut :

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal bawa ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penertiban atau pengesahan STNK oleh tiga instansi : Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor SAMSAT :

a. Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan di kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

b. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

c. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

d. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II

e. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

4. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

Demikian info berkaitan dengan Cara Mengurus STNK yang Hilang Sendiri, semoga artikel ini bermanfaat buat kawan-kawan semua. Kami berharap artikel ini dishare supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Referensi:

Exit mobile version