Soleh Agus

Cara Mengajukan Izin Pembuatan Obat Tradisional

Sekarang kami akan bahas perihal cara mengajukan izin pembuatan obat tradisional. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Cara Mengajukan Izin Pembuatan Obat Tradisional

Izin obat tradisional yang bisa diurus di Dinas Kesehatan pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota setempat untuk Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT). Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah usaha yang hanya dapat membuat obat tradisional dalam bentuk obat yang tidak dicerna atau obat luar seperti param, tapel, pilis, cairan luar, rajangan, bedak dingin dan sebagainya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengurus izin pembuatan obat tradisional khususnya obat luar adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi akta pendirian badan usaha perseorangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Susunan direksi atau pengurus dan komisaris atau badan pengawas dalam hal ini bukan perorangan
  3. Fotokopi identitas pemohon dan atau direksi atau pengurus
  4. Pernyataan pemohon dan atau direksi atau pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang farmasi
  5. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
  6. Fotokopi surat izin gangguan (HO)
  7. Surat tanda daftar perusahaan dalam hal ini bukan perseorangan
  8. Fotokopi surat izin usaha perdagangan dalam hal bukan perseorangan
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Fotokopi KTP pemohon atau pemilik

Sekian info berkaitan dengan cara mengajukan izin pembuatan obat tradisional, semoga postingan ini membantu sahabat semua. Kami berharap postingan ini dibagikan agar semakin banyak yang mendapat manfaat.

Referensi : Sukses Menjadi Infopreneur

Exit mobile version