Kali ini kami akan ulas berkaitan dengan syarat menjual tanah bersertifikat. Ingin menjual tanah yang Anda miliki? Sebelum melakukannya Anda harus mencari tahu terlebih dulu syarat-syarat dan juga langkah-langkahnya. Di bawah ini akan dijelaskan cara menjual tanah yang bersertifikat. Bagi yang tanahnya belum bersertifikat maka harus mengurusnya terlebih dahulu.
Syarat menjual tanah bersertifikat
Untuk proses jual beli atas tanah bersertifikat, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan :
- Pengecekan sertifikat oleh PPAT di Kantor Pertanahan dengan biaya Rp 50 ribu per sertifikat
- Membayar pajak Penjual SSP : 5% x NT
- Membayar pajak pembeli (BPHTB / SSB) : 5% x (NT – NJTKP)
- Pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT yang dihadiri penjual dan pembeli dengan disaksikan dua orang saksi
- Membayar honor PPAT maksimal 1% x harga transaksi
- Pendaftaran pencatatan peralihan hak dari penjual ke pembeli di Kantor Pertanahan yang mencakup :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai cukup
- Membayar biaya pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan = 1% x ZNT x luas tanah m2 + Rp 50.000
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual – pembeli dan / atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan SSB (BPHTB) dan SSP
- Proses pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan paling lama lima hari selesai
Keterangan :
- BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- NT : Nilai Transaksi
- NJTKP : Nilai Jual Tidak Kena Pajak
- ZNT : Zone Nilai Tanah
Demikian informasi perihal syarat menjual tanah bersertifikat, kami harap post kali ini mencerahkan sahabat semua. Kami berharap artikel ini dishare biar semakin banyak yang mendapat manfaat.
Referensi :
- Kepala kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY
- Sukses Menjadi Infopreneur