Kali ini kami akan bahas terkait denganĀ syarat membuat akta kelahiran bagi anak. Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan dan membuat akta kelahiran bagi anak Anda kepada dinas terkait.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Bagi Anak
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006). Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya.
Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Untuk membuat akta kelahiran di tiap domisili kemungkinan ada peraturan yang berbeda-beda. Namun pada umumnya untuk membuat akta kelahiran persyaratannya sebagai berikut :
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. Kartu Keluarga ini sudah mencantumkan nama anak di dalamnya.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Dua orang saksi (yang memenuhi syarat minimal berumur 21 tahun atau telah kawin) untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa bila dikuasakan dan dilampiri fotokopi KTP dengan materai sebesar Rp 6.000.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp 6000.
Demikian info seputarĀ syarat membuat akta kelahiran bagi anak, semoga postingan ini membantu kalian. Mohon artikel ini diviralkan biar semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Referensi: Sukses Menjadi Infopreneur