Sekarang kami akan bahas mengenai perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan. Umumnya perusahaan yang manajemennya professional tidak menahan ijazah karena mereka sudah mempunyai sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan.
Perusahaan Tidak Berhak Menahan Ijazah Karyawan
Kemudian ijazah tersebut segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan tersebut hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10 ribu, dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30 ribu, semua diberlakukan tanggung renteng.
Kenapa aturan di atas disebutnya diada-adakan, karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karene turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga dan biaya.
Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah kemungkinan besar adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim dan lalu keluar mencari tempat pekerjaan di tempat lain.
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalau pun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri.
Karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi Undang-Undang (UU) Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Demikian info tentang perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan, kami harap postingan kali ini membantu sahabat semua. Mohon postingan ini diviralkan supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Referensi:
- Tribun
- Info Bermanfaat