Landasan hukum tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Kebun Binatang adalah PMK No. 90/PMK.04/2012. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut berisi tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka Untuk Umum Serta Barang untuk Konservasi Alam.
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Sesuai peraturan PMK di atas, yang dimaksud kebun binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai
- lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika
- kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru,
- sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelematan, rehabilitasi dan reintroduksi alam. Dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sarana rekreasi yang sehat.
Atas impor barang untuk keperluan kebun binatang dapat diberikan pembebasan bea masuk, antara lain :
- Barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut
- Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan. Atau perlindungan barang, binatang dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut
- Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukkan pada tempat tersebut
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebun binatang harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan tersebut harus diajukan oleh Badan atau Lembaga atau instansi pemerintah.
Lampiran Permohonan
Dalam hal permohonan diajukan oleh badan atau lembaga, maka permohonan dilampiri :
- Surat penetapan sebagai kebun binatang
- Rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
- Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan pemeliharaan kebun binatang dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri atau perjanjian kerja sama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/ bantuan atau perjanjian kerja sama
Sedangkan apabila permohonan diajukan oleh instansi pemerintah, maka permohonan dilampiri dengan :
- Rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait. Yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
- Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan pemeliharaan kebun binatang dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri atau perjanjian kerja sama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/ bantuan atau perjanjian kerja sama
Demikian info tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Kebun Binatang semoga bermanfaat.
Referensi : Sukses Menjadi Infopreneur