Di postingan ini kami akan ulas tentang mengurus sertifikat makanan skala rumah. Untuk mengurus sertifikat makanan skala rumah, bisa mengajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kota setempat. Adapun namanya adalah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Mengurus Sertifikat Makanan Skala Rumahan
Yang perlu dilakukan oleh pemohon baru adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran secara administratif ke Dinas Kesehatan. Adapun yang bersangkutan wajib membawa beberapa syarat yaitu :
- Selembar fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Pas foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak dua lembar atau lebih sesuai dengan jumlah jenis produk.
- Fotokopi surat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) bagi pemilik ataupun penanggung jawab
- Sertifikat P-IRT asli yang akan diperpanjang atau surat kehilangan dari kepolisian jika sertifikat hilang atau surat keterangan rusak diketahui oleh pemerintah setempat
- Rencana label / kemasan produk pangan per jenis produk
- Foto kopi hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air
- Berita acara hasil pemeriksaan sarana produksi oleh petugas setempat dengan hasil penilaian minimal level 2.
- Kemudian dilakukan penyuluhan keamanan pangan (PKP), yang dilakukan secara kolektif. Di sana diberikan materi baku dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, serta diadakan pula ujian teori. Adapun passing gradenya adalah 6,5 dan dianggap cakap dalam mengelola rumah tangga pangan. Untuk penyuluhan dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali.
- Setelahnya, pihak Dinkes akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi. Apakah materi yang telah diserap diaplikasikan pada pengolahan makanan di tempat produksi atau tidak.
- Selanjutnya, akan ada pengecekan kualitas air oleh Puskesmas setempat bekerjasama dengan UPT Laboratorium Dinas Kesehatan.
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Jika telah melalui berbagai tahapan di atas dan dianggap tidak ada masalah, maka pemohon bisa mendapatkan sertifikasi penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Adapun masa berlakunya adalah lima tahun, untuk satu jenis makanan.
Sertifikat pangan industri rumah tangga (SP-IRT) sendiri diperuntukkan untuk pangan yang dikemas dalam satu wadah serta diberi label. Sementara itu untuk makanan yang diecerkan atau tidak berkemasan seperti jajan pasar tidak berlaku. Selain itu, makanan yang wajib mencantumkan sertifikat tersebut adalah mereka yang berkategori tahan hingga di atas tujuh hari.
Untuk biayanya, gratis, kecuali untuk laboratorium air. Itupun dilakukan melalui Puskesmas setempat yang akan mengambil sampel air untuk pengolahan makanan. Biaya untuk laboratorium tersebut kurang lebih Rp 230 ribu. Selebihnya tidak ada biaya lagi, karena untuk survei lokasi dan sebagainya telah dibiayai oleh negara.
Perlu ditambahkan, SP-IRT merupakan jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang dibelinya mendapatkan perlakuan yang sesuai dan terjaga higienitasnya.
Sekian info perihal mengurus sertifikat makanan skala rumah, semoga post kali ini berguna untuk Anda. Tolong post ini dishare biar semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Referensi:
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
- Sukses Menjadi Infopreneur