Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba di Indonesia

Pada kesempatan ini kami akan jelaskan tentangĀ ketentuan hukum bisnis waralaba di Indonesia. Peraturan mengenai waralaba baru muncul pada tahun 1997, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 1997 tentang waralaba menyatakan:

Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba di Indonesia

Ketentuan Hukum Bisnis Waralaba

Waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan ha untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa waralaba merupakan suatu perikatan atau perjanjian antara dua pihak. Sebagai perjanjian, pelaksanaan kegiatan dapat dipastikan akan mengacu semua ketentuan dalam hukum perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313), sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan ketentuan Pasal 1338.

Jadi jika pihak pemegang waralaba (franchisor) adalah pihak asing, sedangkan terwaralaba (franchisee) adalah warga negara Indonesia (WNI), maka perjanjiannya terikat pada PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.

Sementara itu, sebelum mengadakan perjanjian dengan franchisee, franchisor wajib memberikan keterangan-keterangan menyangkut kegiatan usahanya. Menurut Pasal 3 Ayat 1 PP No. 16 Tahun 1997) baik itu tentang :

  • HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual),
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak,
  • syarat-syarat yang harus dipenuhi franchisee, pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian.

Selanjutnya keterangan-keterangan ini beserta perjanjian waralabanya harus didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh si franchisee, maksimal 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba. Jika tidak dilakukan maka akan ada konsekuensinya yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga : Dana Pensiun dan Edukasi Investasi

Demikian informasi berkaitan dengan ketentuan hukum bisnis waralaba di Indonesia, kami harap postingan kali ini mencerahkan kalian. Kami berharap artikel ini diviralkan supaya semakin banyak yang mendapat manfaat.

Leave a Reply

Internet Entrepreneur Jualan Online Marketplace Penghasilan Online Rekening Online SEO Traffic Generation Website
Kesalahan dalam Memilih Niche
Kesalahan dalam Memilih Niche Bisnis Internet
Membuat Rencana Bisnis Internet Terbaik
Membuat Rencana Bisnis Internet Terbaik Anda
Memilih Niche untuk Bisnis Internet
Memilih Niche untuk Bisnis Internet Terbaik

Hobi

Hewan Peliharaan Koleksi Liburan Olahraga Otofun Seni

Hunian

Bangunan Furniture Kebun dan Tanaman Rumah Tempat Tinggal

Menarik

Kecantikan Kesehatan Motivasi dan Inspirasi Parenting Tips Lainnya Tips Pendidikan

Rumah Tangga

Belanja Fashion Ide Kreatif Peralatan Perlengkapan Tips Rumahan
Meningkatkan Fungsi Otak
Meningkatkan Fungsi Otak secara Alami dengan Berpuasa
Mengurangi Lemak Tubuh
Mengurangi Lemak Tubuh secara Alami dengan Puasa
Manfaat Puasa bagi Manusia
Manfaat Puasa bagi Manusia yang Perlu Diketahui
Menurunkan Berat Badan
Menurunkan Berat Badan lewat Puasa
Vitamin C bagi Ibu Hamil
Pentingnya Vitamin C bagi Ibu Hamil dan Janin
Jenis Bahan Kain Tekstil dalam Industri Fashion
Program Kejar Paket A Setara SD
Jenjang Pendidikan Dasar di Indonesia Saat Ini

Fauna

Fakta Hewan Hewan Fantastis Hewan Langka Hewan Legenda Hewan Paling Hewan Prasejarah

Sains

Alam Fakta Makanan Flora Manusia Semesta

Sosial

Bangunan Paling Fakta Negara Kehidupan Prasejarah Sejarah Seni Budaya Paling Tokoh

Teknologi

Gadget Komputer
Desa Wisata Kerajinan Kuliner Minat Khusus Seni Budaya Wisata Alam Wisata Religi Wisata Sejarah
Kampung Dinoyo
Kampung Dinoyo Bertumbuh Berkat Keteguhan Pengrajin
Pintu Gua Sigolo-Golo
Pintu Gua Sigolo-Golo bagai Hamparan Surga
Candi Arimbi Gerbang Keraton Majapahit
Candi Arimbi Gerbang Keraton Majapahit sebelah Selatan