Pembahasan kita kali ini adalah Kenapa Harus Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan atau penerimaan daerah yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan bumi dan bangunan memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang maupun badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya.
Kenapa Harus Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
Dengan begitu, wajar jika wajib pajak (pemilik bumi dan atau bangunan) diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara atau daerah melalui pajak. Untuk wilayah kota Yogyakarta pajak ini berdasarkan dengan Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar penenaan dari pajak ini yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) di kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 12 juta untuk setiap wajib pajak (WP). Tarif PBB bervariasi sesuai besaran NJOP;
- untuk NJOP sampai dengan Rp 500 juta -> sebesar 0,1 persen
- di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 Miliar -> sebesar 0,125 persen
- di atas Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 2 Miliar -> sebesar 0,160 persen
- di atas Rp 2 Miliar sampai dengan Rp 1 Miliar -> sebesar 0,220 persen
- di atas Rp 5 Miliar -> sebesar 0,3 persen
Besaran PBB terutang dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PBB setelah dikurangi NJOP TKP.
Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Yogyakarta
Untuk pemutakhiran data PBB di wilayah Kota Yogyakarta 2016, Pemkot kembali melanjutkan pendataan ulang :
- Tahun ini ada 10 kecamatan yang menjadi lokasi pendataan yaitu Kecamatan Mantrijeron, Kecamatan Kraton, Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Umbulharjo, Kecamatan Kotagede, Kecamatan Pakualaman, Kecamatan Ngampilan, Kecamatan Wirobrajan, Kecamatan Gedongtengen dan Kecamatan Gondomanan
- Tujuan Pendataan yaitu untuk memperbaharui data obyek dan subyek PBB apabila selama ini ada kekeliruan mengenai nama subyek, alamat subyek, luas tanah, luas bangunan, pemecahan, penggabungan, obyek baru, obyek ganda dan lainnya.
- Pemerintah kota (pemkot) menggandeng pihak ketiga yaitu PT Sucofindo Advisory Utama yang akan menerjunkan petugas pendata hingga akhir tahun ini.
- Pendataan ulang tidak dikenai biaya dan setiap petugas akan dilengkapi dengan tanda pengenal maupun surat tugas.
- Untuk memudahkan pendataan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang antara lain ;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau subyek pajak
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
- bukti pelunasan PBB
- fotokopi sertifikat tanah atau surat kekancingan atau bukti kepemilikan tanah lainnya
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Mendirikan Bukan Bangunan (IMBB)
- Bagi pemilik obyek pajak yang tidak berada di rumah, dimohon menitipkan dokumen pendukung kepada RT setempat.
Demikian info tentang Kenapa Harus Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?, semoga postingan kali ini mencerahkan Anda. Tolong artikel ini diviralkan biar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Referensi :
- Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur