Cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) lumayan simpel dan murah. SIUP merupakan surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP wajib didaftar ulang setiap tiga tahun sekali.
Macam-macam SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdiri dari 3 kategori yaitu :
1. SIUP Kecil
SIUP Kecil merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Menengah
SIUP Menengah merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Besar
SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp 500 juta. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIUP yaitu sebagai berikut :
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Fotokopi KTP / SIM pemilik / penanggung jawab / pemimpin peusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang (khusus PT, CV, Firma dan Koperasi)
- Fotokopi NPWP
- Mengisi Formulir permohonan bermaterai
- Pas Foto pemilik / penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
- Peta lokasi perusahaan
- Stofmap folio
Mengurus SIUP diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih lima hari.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk prosedur mendapatkan SIUP yaitu sebagai berikut :
- Pemohon mengisi formulir permohonan SIUP yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan yang telah disebutkan di atas
- Pengajuan permohonan SIUP disampaikan kepada Bupati / Walikota cq Kepala Dinas P2KM Kabupaten / Kota Madya
- Pengecekan lokasi perusaahaan. Untuk biaya pengurusan tergantung beberapa aspek antara lain luasan usaha, terletak di kawasan mana, kemudian izin yang dimohonkan termasuk izin gangguan jenis apa, apakah kecil, sedang ataupun besar
Sebagai contoh untuk jenis usaha yang ada di wilayah Kota Yogyakarta, biaya pengurusan perizinan masih terjangkau. Biaya pengurusan surat izin di Kota Yogyakarta dipatok minimal Rp 25 ribu untuk mengganti biaya cek lapangan dan blangko-blangko administrasi lainnya.
Demikian info tentang Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) semoga bermanfaat.
Referensi:
- Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
- Sukses Menjadi Infopreneur